Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Sisik Trenggiling dan Sarang Walet, Pelaku Dagang Dibekuk Polisi

815
×

Jual Sisik Trenggiling dan Sarang Walet, Pelaku Dagang Dibekuk Polisi

Share this article
Sisik trenggiling dan sarang walet disita oleh pihak kepolisian di Sumatera Utara. | Foto: Antara/HO
Sisik trenggiling dan sarang walet disita oleh pihak kepolisian di Sumatera Utara. | Foto: Antara/HO

Gardaanimalia.com – Personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan sisik trenggiling dan sarang walet ilegal pada Sabtu (12/2).

Kedua pelaku dengan inisial L dan AS tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di Kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa pelaku terdiri dari L sebagai penjual, dan AS sebagai pembeli.

Selain menangkap L dan AS, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebanyak 1,9 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan sarang walet dari tangan pelaku.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut.

“Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli,” ungkap Kombes Pol Hadi pada Kamis (24/2) dilansir dari iNews.

Pelaku L, ujarnya, mengaku bahwa ia memperoleh sisik satwa dilindungi dan sarang burung walet tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa keuntungan yang didapat oleh L dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000 per kilogram.

Sementara itu, lanjut Kombes Pol Hadi, pelaku juga memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 per kilogram dari penjualan sarang burung walet.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut saat ini sudah diserahkan kepada penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan,” imbuhnya.

Haluanto Ginting, Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan menyebut bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas dari Polda Sumatera Utara.

“Selanjutnya kita menerima limpahan berkas dari Polda Sumut. Barang buktinya, sisik trenggiling 2,1 kg dan satu paruh rangkong gading beratnya 120 gram. Tersangka ditahan di Mapolda Sumut,” ujarnya, Kamis (24/2) dilansir dari Kompas.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments