Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Burung Kacamata Dilepasliarkan di Hutan Motika

762
×

Burung Kacamata Dilepasliarkan di Hutan Motika

Share this article
Seorang petugas BKSDA Sulawesi Tenggara menunjukkan puluhan burung kacamata hasil sitaan. | Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia
Seorang petugas BKSDA Sulawesi Tenggara menunjukkan puluhan burung kacamata hasil sitaan. | Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com – Masyarakat Kabupaten Wakatobi diminta untuk lindungi habitat satwa langka burung kacamata (Zosteropidae) dari ancaman kepunahan.

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara Sakrianto Djawie di Kendari.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Burung kacamata salah satu jenis burung yang dilindungi sehingga masyarakat dilarang untuk menangkap,” ungkap Sakrianto kepada Antara, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, BKSDA Sulawesi Tenggara berhasil kembalikan puluhan burung dilindungi ke habitat alami di hutan.

“Pelepasliaran burung endemik Kabupaten Wakatobi itu dilakukan bersama-sama di Hutan Motika, Pulau Wanci, Kabupaten Wakatobi,” ujar Sakrianto.

Burung Kacamata yang Dilepasliarkan Berasal dari Sitaan

Menurut keterangannya, burung dilindungi itu berasal dari Kabupaten Wakatobi yang disita oleh petugas dari tangan oknum masyarakat.

Sakrianto menjelaskan, bahwa satwa liar diamankan dari kapal angkutan rakyat rute Kendari-Wakatobi yang hendak dijual ke luar daerah.

Adapun jumlah burung yang disita, yaitu sebanyak 64 ekor. Kondisi satwa yang dilepas liar semuanya dalam keadaan sehat, kata Sakrianto.

Kegiatan lepas liar itu bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Wakatobi, Karantina Wilayah Wanci, Pemerintah Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, dan tokoh adat Mandati.

Hingga saat ini, BKSDA Sulawesi Tenggara masih terus beri edukasi kepada masyarakat terkait konservasi. Utamanya, tentang pelestarian burung kacamata asal Wakatobi yang menjadi aset daerah.

Di Indonesia, ada tiga jenis yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Pertama, kacamata jawa atau dalam bahasa ilmiah disebut Zosterops flavus. Kedua, kacamata sangihe dengan nama ilmiah Zosterops nehrkorni. Terakhir, kacamata wallacea (Heleia wallacei).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments