Cegah Resiko Pandemi Baru, Vietnam Larang Perdagangan Satwa Liar

Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Xuan Phuc telah mengeluarkan arahan untuk melarang perdagangan satwa liar di negara Asia Tenggara, Kamis (23/7) malam. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi risiko munculnya pandemi baru.
Pemerintah Vietnam memutuskan melarang impor satwa liar hidup dan produk satwa liar, termasuk menghilangkan pasar satwa liar. Akan diberlakukan pula larangan perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar, termasuk penjualan secara daring.
Vietnam adalah tujuan penting di kawasan Asia untuk produk-produk satwa liar ilegal, seperti sisik trenggiling dan gading gajah. Termasuk cula badak juga banyak dicari karena diyakini memiliki sebagai obat mujarab.
Pada Februari lalu, 14 organisasi konservasi di Vietnam mengirim surat bersama mendesak pemerintah untuk mengidentifikasi dan menutup pasar dan lokasi lain di mana satwa liar ilegal dijual. Hanya saja, permintaan itu tidak langsung ditanggapi dan arahan terbaru ini menjadi jawabannya.
Salah satu Negara Asia Tenggara itu dilaporkan memiliki banyak pasar satwa liar dan perdagangan hewan daring yang berkembang pesat. Meski ada Undang-Undang yang mengatur, sering kali tidak ditegakkan dengan baik.
Negara di sebelahnya, China juga berjanji untuk melarang perdagangan dan konsumsi hewan liar setelah wabah virus corona menyebar dari pasar satwa di Wuhan. Para ilmuwan menduga virus yang ditularkan ke manusia dari hewan dan beberapa infeksi paling awal ditemukan pada orang yang terpapar ke pasar satwa liar yang menjual kelelawar, ular, musang, musang, dan hewan lainnya.
Sumber: Reuters

Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara
10/05/23
Pantik Perdagangan Ilegal, Benarkah Sisik Trenggiling adalah Obat?
17/04/23
Cegah Resiko Pandemi Baru, Vietnam Larang Perdagangan Satwa Liar
27/07/20
Cina dan Vietnam Larang Perdagangan Satwa liar Tangkal Corona, Indonesia Kapan?
24/03/20
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
