Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dalam 2 Bulan, Ada 4 Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Selatan

2471
×

Dalam 2 Bulan, Ada 4 Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Selatan

Share this article
Dalam 2 Bulan, Ada 4 Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Selatan
Barang bukti penyelundupan satwa liar di Lampung Selatan. Foto: Kupastuntas

Gardaanimalia.com – Jasa pengiriman paket ternyata tidak hanya digunakan untuk mengirim barang saja.  Beberapa satwa liar kerap diselundupkan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman paket. Ini merupakan modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui petugas.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan dalam kurun waktu dua bulan saja, sudah ditemukan 4 kasus penyelundupan satwa liar dan dilindungi yang berhasil diungkap oleh petugas KSKP Bakauheni bersama Polres Lampung Selatan.

“Dalam dua bulan terakhir KSKP Bakauheni bekerjasama dengan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan satwa liar. Satu di antaranya merupakan satwa dilindungi,” tutur Edwin sebagaimana ikutip dari Tribun Lampung Selatan.

Penyelundupan tersebut antara lain adalah penyelundupan monyet ekor panjang, daging celeng, burung, dan kulit harimau sumatera. Edwin memaparkan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) sejumlah 9 ekor diselundupkan menggunakan Mobil Bus Danau Ranau biru.

Selain itu, ada penyelundupan 180 ekor burung yang ditemukan di dalam tiga buah paket keranjang plastik berwarna putih dan enam kardus berwarna cokelat. Mobil ini berangkat dari Kemuning dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat. Paket yang diselundupkan ini akan dijemput di terminal Bekasi Timur.

Baca juga: Miris! Paus Kepala Melon yang Langka Malah Dicincang Untuk Dikonsumsi

Selanjutnya, daging celeng seberat 1,2 ton juga diselundupkan dalam 18 koli karung besar berwarna putih yang diangkut melalui Bus PT Sami Jaya Putra berwarna merah. Menurut Edwin, daging tersebut hendak dikirim dari Pasar Central, Kotabumi, Lampung Utara menuju ke Bitung dan Cikokol, Kota Tangerang.

Petugas juga berhasil menyelamatkan sebanyak 68 ekor burung dilindungi yang dikemas menggunakan 12 kardus kecil. Paket ini kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang Bus Hino putih milik PT Berdiri Kawan Lintas (BKL) untuk dikirimkan ke Kramat Jati, Jakart Timur dari Indralaya, Sumatera Selatan.

Yang terbaru ialah pengungkapan kasus penyelundupan kulit harimau pada kotak berwarna coklat yang dikirim melalui PT J&T Express Palembang. Pelaku penyelundupan, BS (30), berencana mengirimkan paket tersebut ke Indramayu, Jawa Barat. Namun, aksinya berhasil digagalkan aparat.

“Dari 4 kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka. Satu tersangka merupakan pelaku penyelundupan daging celeng, burung dilindungi, dan monyet. Sedangkan satu pelaku lain adalah untuk kasus penyelundupan kulit harimau,” imbuhnya.

AKBP Edwin menegaskan bahwa semua pelaku penyelundupan satwa liar ini akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Jika tidak, pelaku kejahatan satwa liar akan terus mencari cara dan menyebabkan keberadaan satwa liar semakin terdesak.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Bramantio Adam Bhagaskara
Bramantio Adam Bhagaskara
3 years ago

Berharap para pemburu liar bisa dihukum seberat-beratnya kalau bisa dihukum mati atau dibuang ke pulau terpencil dan dipenjara paling lama seumur hidup dan paling sebentar 10 tahun ?