Damkar Evakuasi Ular Sanca dari Loteng Rumah Warga

Gardaanimalia.com - Seekor ular sanca kembang berhasil dievakuasi dari perkampungan warga di Jalan Pondok Kelapa Dua RT 05/RW 05, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Satwa yang memiliki nama ilmiah Malayopython reticulatus tersebut diselamatkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Kamis (9/6).
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Welman Naipospos mengatakan, usai mendapat informasi pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi.
"Atas laporan masyarakat, empat personel dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis diterjunkan untuk mengevakuasi ular tersebut," ujarnya, Sabtu (11/6).
Ia mengungkapkan, bahwa petugas Damkar Kota Depok baru berhasil mengamankan ular sanca kembang itu setelah 30 menit waktu berlalu.
"Ular sudah kami amankan dan akan berikan kepada komunitas reptil di Kota Depok," papar Welman Naipospos dilansir dari Republika.
Welman Naipospos mengatakan, bahwa ular sanca berukuran 2,5 meter tersebut ditemukan di atas loteng sebuah rumah warga.
"Kami berpesan kepada warga Kota Depok jika menemukan ular di sekitar rumah atau lingkungannya agar jangan diganggu atau mencoba menangkap sendiri. Apalagi kalau tidak memiliki keahlian untuk mengatasi ular," imbaunya.
Ia menambahkan, agar masyarakat waspada. "Segera menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 atau melalui nomor UPT Damkar setempat," ucapnya.
Dikutip dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Malayopython reticulatus merupakan jenis satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia.
Namun, status konservasi satwa tersebut berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, yaitu Least Concern atau spesies berisiko rendah untuk punah di alam liar.
Malayopython reticulatus juga termasuk Appendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
