Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ular Sanca Seberat 10 Kilogram Dievakuasi dari Permukiman Warga

975
×

Ular Sanca Seberat 10 Kilogram Dievakuasi dari Permukiman Warga

Share this article
Seekor ular sanca dengan berat 10 kilogram berhasil diamankan oleh petugas BPBD Kabupaten Tangerang. | Foto: FinIndonesia
Seekor ular sanca dengan berat 10 kilogram berhasil diamankan oleh petugas BPBD Kabupaten Tangerang. | Foto: FinIndonesia

Gardaanimalia.com – Seekor ular sanca sepanjang tiga setengah meter berhasil dievakuasi oleh petugas BPBD Kabupaten Tangerang dari permukiman warga di Kampung Kadu Jaya, Cisereh, Tangerang.

Satwa liar dengan berat sekitar sepuluh kilogram tersebut ditemukan warga di bawah tangki minyak pada Rabu (1/6) sekira pukul 15.52 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir menceritakan, saat menerima informasi tersebut, pihaknya langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan keberadaan ular terbesar, Unit Mako Curug dengan 4 anggota langsung datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi,” ungkapnya, Rabu (1/6) malam.

Menurutnya, keberadaan ular sanca yang ada di bawah toren atau tangki minyak yang cukup besar itu membuat petugas cukup kesulitan untuk menjangkaunya.

Sehingga, lanjut Abdul Munir, proses evakuasi satwa liar yang dilakukan oleh petugas berlangsung cukup lama yaitu selama kurang lebih 45 menit.

Selain itu, pada saat evakuasi, pihaknya juga mengerahkan satu unit kendaraan forklift untuk memudahkan petugas dalam melakukan evakuasi.

“Berhubung ular sanca berada di bawah toren yang cukup besar maka evakuasi dilakukan dengan alat forklift yang berada di lokasi TKP,” terang Abdul Munir.

Usai dievakuasi, ungkapnya, satwa tersebut langsung diamankan di Pos BPBD Kabupaten Tangerang dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Nanti akan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ada empat (4) jenis ular sanca yang dilindungi di Indonesia.

Pertama, ada sanca timor dengan nama ilmiah Malayophython timoriensis, kemudian sanca hijau yang memiliki nama ilmiah Morelia viridis.

Selanjutnya, ada sanca bodo dengan nama ilmiah Python bivittatus, dan sanca bulan atau ular yang memiliki nama ilmiah Simalia boeleni.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments