Gardaanimalia.com - Keputusan Presiden Prabowo membentuk kembali Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) pada September 2026 merupakan sebuah ironi kebijakan tingkat tinggi.
Setelah membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2024, langkah menghidupkan kembali lembaga serupa bertepatan dengan momentum KTT BRICS terlihat kental sebagai kosmetik diplomasi internasional. Di panggung global, pemerintah sibuk melakukan seremoni penanaman pohon demi citra hijau. Namun, pada saat yang sama, wilayah Kalimantan dan Sumatera masih terkepung oleh asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kontras tajam ini membuktikan bahwa pemerintah lebih peduli pada reputasi di mata dunia ketimbang pada keselamatan paru-paru rakyatnya sendiri.
Perbedaan paling mendasar dan berbahaya dari BPGMN terletak pada pergantian nomenklatur dari kata "Restorasi" menjadi "Pengelola". Perubahan istilah ini sama sekali bukan sekadar penyesuaian administratif birokrasi.
Penggunaan diksi "pengelola" dikhawatirkan memberikan legitimasi hukum bagi negara untuk memodifikasi, mengeringkan, atau mengalihfungsikan ekosistem gambut demi memuluskan proyek lumbung pangan berskala raksasa (food estate) atau meringankan tanggung jawab konsesi yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Apabila kata restorasi tetap digunakan, kewajiban pemulihan mutlak tentu akan menghambat agenda perluasan lahan tersebut sekaligus tetap memaksa korporasi untuk memulihkan KHG yang mereka rusak. Pemerintah seolah sengaja menyiapkan karpet merah bagi eksploitasi lahan basah yang berkedok ketahanan pangan, sembari membuka celah penyelamatan bagi pemegang izin swasta.
Untuk melegitimasi langkah ini, pemerintah membungkus peluncuran BPGMN dengan melibatkan 20 akademisi dan mengandalkan kecerdasan buatan dari BRIN sebagai alat pemantau titik panas. Praktik pencucian citra ilmiah (scientific whitewashing) ini sangat menyesatkan. Kecanggihan algoritma pemantau api tidak akan berarti jika penegakan hukum terhadap aktor perusak, terutama di wilayah KHG yang kritis, tetap tumpul. Masalah kehancuran gambut di Indonesia bukan karena kurangnya data atau minimnya sensor satelit, melainkan karena hilangnya nyali negara di hadapan para pemodal besar yang berlindung di balik konsesi mereka.
Fokus BPGMN pada pencegahan kebakaran di tingkat desa juga merupakan bentuk manipulasi narasi. Narasi ini secara halus mengambinghitamkan masyarakat lokal dan mengalihkan tanggung jawab dari aktor utama yang merusak tata air dan lanskap gambut.
Fakta lapangan secara konsisten menunjukkan bahwa kebakaran paling masif justru dipicu di dalam kawasan konsesi perusahaan akibat pembuatan kanal pengering kubah gambut yang menyedot air dari seluruh ekosistem di sekitarnya.
Menyalahkan masyarakat desa sama dengan memberikan kekebalan hukum tak kasatmata bagi korporasi kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang sengaja melonggarkan perlindungan hidrologis demi keuntungan bisnis.
Secara struktural, BPGMN lahir dengan cacat operasional. Klaim Menteri Kehutanan bahwa badan ini berada langsung di bawah komando Presiden berbenturan dengan fakta bahwa daftar isian pelaksanaan anggaran tetap tunduk pada kementerian teknis.
Dualisme semacam ini pasti akan memicu tarik ulur birokrasi, memperlambat eksekusi di lapangan, dan mengaburkan garis pertanggungjawaban dalam penindakan pelanggaran korporasi.
Ditambah lagi, prioritas kerja yang hanya menyasar enam provinsi langganan asap membuktikan sifat reaktif pemerintah. Pembatasan geografis ini sengaja menutup mata terhadap ancaman nyata dari ekspansi agribisnis dan proyek food estate baru yang kini mulai mencengkeram kawasan gambut perawan di Papua.
Bencana asap yang berulang setiap tahun bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan konsekuensi dari pelonggaran tanggung jawab ekologis yang disengaja.
Temuan lapangan mengonfirmasi bahwa lahan gambut yang baru saja terbakar langsung disiapkan untuk penanaman sawit baru. Hal ini membuktikan adanya niat kejahatan terstruktur untuk melakukan privatisasi lahan dengan harga murah melalui pembakaran, di mana korporasi diuntungkan oleh regulasi "pengelolaan" yang permisif.
Sayangnya, wacana pimpinan negara untuk menerapkan pasal terorisme ekologi hanya berhenti sebagai ancaman kosong. Minimnya penuntutan pidana membuat uang rakyat dari APBN terus terkuras habis untuk membiayai operasi modifikasi cuaca dan pemadaman api di udara di wilayah konsesi swasta yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak pemegang izin.
Penyelamatan ekosistem gambut membutuhkan revolusi penegakan hukum dan evaluasi sistemik, bukan sekadar pembentukan badan baru sebagai pelengkap birokrasi.
Pertama, pemerintah wajib menerapkan prinsip pencemar membayar (polluter pays) secara mutlak tanpa kompromi. Biaya pemulihan ekosistem harus ditanggung sepenuhnya oleh korporasi yang menyebabkan kerusakan, bukan disubsidi oleh pajak rakyat.
Kedua, evaluasi perizinan tidak boleh lagi menggunakan pendekatan parsial pada tapak proyek yang penuh celah untuk dimanipulasi. Pengukuran dampak ekologis harus berbasis pada KHG secara menyeluruh. Pembuatan kanal di satu titik konsesi pasti akan merusak sistem hidrologis di seluruh bentang alam di sekitarnya.
Ketiga, pemerintah harus berani mengevaluasi, membekukan, hingga mencabut izin konsesi perusahaan yang areanya terbukti terbakar berulang kali. Tanpa ketegasan hukum untuk memenjarakan aktor intelektual dan mencabut hak pengelolaan korporasi perusak lingkungan, BPGMN tidak akan pernah memiliki taring.
Badan ini hanya akan berakhir menjadi monumen birokrasi yang membebani anggaran negara, sekaligus sekadar mesin pencatat sejarah kehancuran ekologi Indonesia dengan cara yang lebih modern dan presisi.
















