Menjarah
Menjarah
Menjarah
Investigasi

Dilindungi Negara, Diselundupkan Tentara

6685
×

Dilindungi Negara, Diselundupkan Tentara

Share this article
Ilustrasi. | Sumber: Jaring.id
Ilustrasi. | Sumber: Jaring.id

Gardaanimalia.com – Kicauan burung cenderawasih sayup-sayup terdengar dalam hening malam di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Komando Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 1 September 2022. Sumber suara berasal dari balik pos jaga berkelir merah. Di sana terdapat sejumlah sangkar besi yang mengurung puluhan satwa endemik Papua.

Tak jauh dari sangkar cenderawasih, terdapat sangkar lain berisi kakatua raja (Probosciger Aterrimus), burung jambul kuning (Cacatua sulphurea), nuri bayan (Eclectus roratus), kasturi kepala hitam (Lorius lory), kuskus (Marsupialia), dan kanguru Papua (Macropus agilis). Mereka tak aktif bergerak.

Menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) seluruh satwa tersebut masuk kategori terancam punah. Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengategorikannya sebagai satwa dilindungi. Karenanya, cenderawasih, kanguru, dan satwa lain itu disita dari KRI Teluk Lada – 521.

Pada Minggu, 5 September 2022, Komandan Polisi Militer (Danpom) Koarmada II Kolonel Laut (PM) Sugeng Tri menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. “TNI AL akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI AL yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjadikan pelajaran bagi siapapun khususnya ABK yang membawa, serta memelihara satwa yang dilindungi karena ketidaktahuannya,” ungkapnya.

Namun, serah terima tersebut menyisakan beberapa kejanggalan.

***

Hari hampir sore ketika KRI Teluk Lada – 521 bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 1 September 2022. Kapal jenis kargo yang biasa membawa alat tempur, seperti tank ini baru saja merampungkan latihan perang di wilayah timur Indonesia pada Juli-Agustus 2022.

Tak banyak yang tahu kalau lambung kapal berdimensi 117×16,4 meter tidak hanya menyimpan peralatan perang. Ratusan hewan dilindungi, antara lain cenderawasih dan kakatua terselip di antaranya. Penggunaan jasa kapal perang ini diduga marak digunakan untuk menghindari pemeriksaan Balai Karantina Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bea dan Cukai.

Rencana penyelundupan satwa mulai terendus setelah kapal berlayar dari Sorong pada pertengahan Agustus lalu. Dari lambung kapal, POMAL TNI AL menyita sejumlah satwa sebelum memindahkan ke truk Lantamal V yang terparkir beberapa meter dari kapal. Truk kemudian melenggang menuju markas POMAL yang berjarak sekitar 3 kilometer dari pelabuhan. Dua unit mobil beriringan mengantar proses evakuasi tersebut.

Sehari berselang, keberadaan satwa liar di POMAL TNI AL baru sampai ke telinga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Menurut Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim Nur Rohman, satwa-satwa tersebut sedianya bakal diserahkan kepada BKSDA pada Jumat, 2 September 2022. “Dari Informasi tersebut kami melakukan persiapan penyelamatan prasarana, pakan, sambil memastikan jenis dan jumlahnya,” ujar Nur Rohman ketika ditemui di kantornya, Senin, 6 September 2022.

Namun, serah terima baru terlaksana empat hari berselang.

Dengan menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru, Detasemen Polisi Militer Komando Armada II TNI Angkatan Laut menyerahkan 49 ekor satwa dilindungi kepada Nur yang diutus menerima puluhan hewan tersebut. Namun, jumlah satwa yang diserahkan pada Minggu, 4 September 2022 tak sampai setengah dari 140 hewan yang sebelumnya dilaporkan ke BKSDA.

Anggota TNI sedang memberikan makan burung paruh bengkok di Markas POMAL, Koarmada II, Jawa Timur. | Foto: Dok. Istimewa
Anggota TNI sedang memberikan makan burung paruh bengkok di Markas POMAL, Koarmada II, Jawa Timur. | Foto: Dok. Istimewa

Selisih jumlah tersebut sejalan dengan amatan tim kolaborasi yang sempat mendatangi markas POMAL pada Kamis, 1 September 2022. Kami mendapati tiga ekor kakatua raja dikurung dalam sangkar hitam, sedangkan yang diserahkan ke BKSDA hanya 1 ekor. Begitu juga dengan cenderawasih yang dalam laporan awal disebutkan berjumlah 21 ekor, tetapi hanya dikembalikan 5 ekor. Sementara itu, dari 29 ekor kakatua jambul kuning hanya dikembalikan 10 ekor.

Tim kolaborasi berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Penerangan Koarmada II, Asep Aryansah melalui telepon pada Selasa, 13 September 2022. Ia sempat menjawab beberapa pertanyaan yang kami ajukan, tetapi langsung memutus sambungan saat pertanyaan soal selisih jumlah diajukan. “Sinyal saya buruk,” ujarnya, beberapa saat sebelum menutup telepon.

Penyelundupan satwa menggunakan kapal perang bukan kali pertama. Pada Minggu malam, 9 Juli 2022 lalu, BKSDA menerima 243 burung endemik Papua yang diangkut oleh KRI Teluk Parigi-539. Empat di antaranya, yakni kakatua raja dan nuri dilaporkan mati seperti tertuang dalam salinan dokumen berisi daftar satwa yang diperoleh tim kolaborasi.

Nur mengatakan bahwa satwa yang dibawa menggunakan armada militer banyak diambil dari habitat asli. Besar kemungkinan kalau satwa itu ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi. “Jadi AL itu ada dua kali menyerahkan ke kami,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Jawa Timur merupakan zona merah perdagangan satwa dilindungi. Pasalnya, pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bisa dijangkau oleh kapal-kapal dari Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua. “Sekitar 80-90 persen yang diselundupkan berjenis burung. Lainnya ada mamalia, primata, dan reptil,” ujar Nur.

***

Data iklan perdagangan burung kakatua di Facebook. | Sumber: Garda Animalia
Data iklan perdagangan burung kakatua di Facebook. | Sumber: Garda Animalia
Peta persebaran akun penjual burung kakatua di Facebook. | Sumber: Garda Animalia
Peta persebaran akun penjual burung kakatua di Facebook. | Sumber: Garda Animalia

Tak hanya melalui laut, penyelundupan satwa dilindungi oleh aparat militer juga dilakukan melalui jalur udara. Salah satu kasus yang berhasil terungkap ialah penyelundupan burung asal Papua dengan menggunakan pesawat Trigana Air pada 29 Maret 2022. Penyelundupan ini melibatkan anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, Kapten Wahyu Hizbullah dan Albertus Syahailatua, pilot Trigana Air.

Dalam putusan pengadilan Nomor: 29/Pid.B/LH/2022/PN Jkt.Tim disebutkan bahwa penyelundupan dilakukan pada Senin, 29 Maret 2021. Sebanyak 180 burung berjenis cenderawasih besar, cenderawasih kawat, kakatua raja, kakatua jambul kuning, nuri kabare, nuri kepala hitam, perkici paruh jingga, nuri coklat, dan bayan dikemas dalam 15 koli kargo. Trigana Air bernomor ekor PK-YSN kemudian mengangkutnya ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) melakukan penyitaan sebelum kargo berisi satwa dilindungi sempat dibongkar muat. Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan wilayah DKI Jakarta, Fachrudin Desi, burung-burung tersebut rencananya akan dijajakan di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. “Kami masih mencoba mendalaminya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Agustus 2022.

Dua penyidik Gakkum DKI Jakarta yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa Kapten Wahyu memberi imbalan sebesar Rp29 juta kepada Albertus. Imbalan tersebut dibayar dua kali. Mula-mula Albertus menerima sebesar Rp25 juta sebelum pesawat berangkat, sedangkan sisanya dibayar setelah pesawat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada Albertus. Ia dikenai denda Rp5 juta, pidana kurungan satu bulan, dan pidana penjara waktu tertentu selama enam bulan. Namun, ia tak menjalani kurungan. “Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” putus Ketua Hakim Alex Adam Faisal pada Kamis, 4 Agustus 2022 lalu.

Di saat yang sama, Kapten Wahyu diproses di pengadilan militer. Menurut penyidik POMAD yang menangani perkara tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara nomor 125-K/PM.II-08/AD/IV/2022. Sayangnya, tim kolaborasi tidak bisa mengakses berkas perkara peradilan militer.

Meski peradilan terhadap keduanya sudah dilakukan, Gakkum menyatakan akan tetap menelusuri aliran dana di rekening milik Albertus dan Kapten Wakyu. Menurut Fachrudin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami akan mendalaminya. Saya yakin ini jaringan perdagangan,” ujar Fachrudin.

Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat, Wahyu tidak merespons. Hal sama terjadi ketika tim berusaha menghubungi Albertus.

***

Data perdagangan burung kakatua di Facebook. | Sumber: Garda Animalia
Data perdagangan burung kakatua di Facebook. | Sumber: Garda Animalia

Di hulu perdagangan satwa liar, aparat militer ditengarai memanfaatkan warga lokal yang mahir berburu. Tim kolaborasi menemui Bastian—bukan nama asli—pemburu yang sudah berkongsi dengan aparat sejak dekade 1990-an. Menurutnya, aparat di Maluku biasa memesan satwa dilindungi menjelang akhir masa penugasan. “Saya disuruh berburu oleh Satgas BKO,” ujarnya pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Pengakuan tersebut sejalan dengan amatan tim di Desa Waimital, Seram Bagian Barat pada Minggu, 7 Agustus 2022. Kami melihat bagaimana dua orang Satgas Bawah Komando Operasi (BKO) memasukkan burung kakatua Maluku dalam karung beras. Dengan menggunakan kendaraan roda dua, satwa tersebut kemudian dibawa ke lokasi lain yang berjarak sekitar 5 kilometer. Satwa-satwa endemik Maluku diduga disimpan di lokasi tersebut sebelum diselundupkan ke Jawa.

Kami mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Penerangan Kodam Pattimura, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar. Namun, ia tak merespon panggilan telepon dan pesan WhatsApp tim liputan. Sementara itu, Kadispen Lantamal IX Ambon, Kapten Laut Masrukin mengaku kaget ada oknum tentara yang terlibat perdagangan burung endemik. “Harus dicek dulu. Kami belum tahu kondisi di lapangan seperti apa. Butuh data dan fakta,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu, 30 Agustus 2022.

Sekitar 887 kilometer dari Maluku, seorang anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Papua, Agung Wayudin menampung burung paruh bengkok dari para pengepul di Kota Sorong. Ia mencari pasokan burung hingga ke wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua, lalu menjualnya melalui media sosial.

Pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu, prajurit yang tergabung dalam grup Facebook Sorong Parrot Lovers tersebut menawarkan sepasang nuri bayan seharga Rp 750 ribu, 10 nuri hitam yang masing-masing dibanderol Rp 270 ribu, dan 6 nuri kepala hitam seharga Rp 290 ribu per ekor.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Agung tak membantah. Namun, ia mengaku tidak lagi menjual burung ke luar Papua. “Saya hanya membantu menjualkan saja. Satu dua ekor milik masyarakat,” ujarnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Tak hanya di wilayah timur Indonesia, penggunaan media sosial untuk memasarkan burung yang dilindungi juga terjadi di Jakarta. Kami sempat berkontak dengan Serma Edi Handono–salah satu penjual yang beroperasi di Jakarta Timur. Saat menyambangi lapaknya, tim liputan mendapati kakatua jambul kuning yang dikurung dalam sangkar besi berkelir hitam. Ketika itu Edi melegonya seharga Rp 1-2 juta per ekor. Belakangan, ia mengaku tak lagi aktif dalam bisnis ilegal tersebut. “Saya sudah tidak main lagi,” kata Edi melalui pesan singkat pada Selasa, 4 Oktober 2022.

***

Data jenis burung kakatua yang diperdagangkan di Facebook. | Sumber: Garda Animalia
Data jenis burung kakatua yang diperdagangkan di Facebook. | Sumber: Garda Animalia

Penyitaan hewan dilindungi mencuri perhatian karena melibatkan kapal perang TNI AL. Terlebih Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang siapa pun mengambil, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Para pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, para prajurit TNI juga terikat aturan internal yang tertuang dalam Telegram KASAl Nomor 084/SOP/1104 TWU 1108.1348 dan Telegram Pangkoarmada RI Nomor 2.130/ARMA/RI/092 TWU 0915.09.02. Keduanya melarang tentara membawa satwa dilindungi, apapun alasannya. Mereka yang melanggar, bakal dipidana.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/103/2007 tentang Perlindungan Satwa Langka juga mengatur hal serupa. Aparat militer dilarang membawa, memelihara, memperdagangkan, dan bertindak sebagai beking dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi. Tertulis juga aturan soal penyisiran dadakan terhadap satwa dilindungi yang berada di rumah dinas, kendaraan dinas, KRI maupun pesawat terbang TNI.

Tim kolaborasi telah meminta tanggapan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengenai maraknya perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan prajurit. Namun hingga tulisan ini tayang, permohonan wawancara tertulis yang dilayangkan pada Senin, 19 September 2022 belum berbuah hasil. Melalui pesan WhatsApp, Andika mengaku masih mempelajari surat permintaan konfirmasi. “Kami pelajari dulu suratnya ya,” ujarnya singkat, Selasa, 20 September 2022.

Infografis mengenai kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh anggota TNI. | Sumber: Jaring.id
Infografis mengenai kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh anggota TNI. | Sumber: Jaring.id

*Liputan kolaborasi ini merupakan kerja sama Jaring id, Bandung Bergerak, Mayung id, Mongabay, dan Tirto dan terselenggara berkat dukungan Garda Animalia dan Auriga Nusantara dalam program Bela Satwa. 

4.9 7 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments