Gardaanimalia.com - Perdagangan ilegal satwa liar masih terus terjadi melalui jalur transportasi darat antarpulau. Terbaru, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung di dua pelabuhan besar di Provinsi Bali, Kamis (14/5/2026).
Total burung yang diamankan di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, mencapai 1.424 ekor. Burung-burung itu disita dari dua bus antarprovinsi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Ratna Hendratmoko membeberkan, pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis petang sekitar pukul 18.24 WITA. Petugas menerima informasi adanya burung tanpa dokumen dikirim menggunakan bus menuju Kota Surabaya, Jawa Timur.
Petugas kemudian mencegat sebuah bus dengan nomor polisi DK 7301 GH. Hasilnya, ditemukan tiga boks berisi puluhan burung dalam bagasi bus. Seluruh satwa kemudian diamankan. Sementara, pemiliknya tidak ditemukan di dalam kendaraan.
Dari hasil identifikasi, ditemukan 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan sebagian besar masih anakan. Burung-burung itu terdiri dari kacamata (Zosterops melanurus) sebanyak 9 ekor, sikatan rimba dada coklat (Cyornis olivaceus) 3 ekor, cinenen jawa (Orthotomus sepium) 6 ekor, perenjak jawa atau ciblek (Prinia familiaris) 9 ekor, serta anis merah (Geokichla citrina) 5 ekor.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali menggagalkan penyelundupan burung di Pelabuhan Padangbai. Kali ini, petugas memeriksa bus dengan nomor polisi AA 7301 OE yang datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) tujuan Situbondo dan Klaten.
Petugas menemukan 14 keranjang berisi 1.392 ekor burung, yang terdiri dari kepodang (Oriolus chinensis) 7 ekor, perenjak jawa atau ciblek (Prinia familiaris) 13 ekor, opior jambul (Heleia dohertyi) 69 ekor, kacamata lombok (Zosterops chloris) 899 ekor, kacamata wallacea (Zosterops wallacei) 149 ekor, cucak kutilang (Pycnonotus aurigaster) 121 ekor, burung madu sriganti (Cinnyris jugularis) 24 ekor, cinenen pisang (Orthotomus sutorius) 14 ekor, cabai gunung (Dicaeum sanguinolentum) 3 ekor, dan cendet (Lanius schach) 93 ekor.
BKSDA menyebut seluruh jenis burung tersebut merupakan satwa tidak dilindungi. Meski demikian, tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18/2024 soal Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, setiap kegiatan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dokumen.
Menurut Moko, setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar antarwilayah wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN). Dokumen itu menjadi bukti legalitas asal-usul satwa sekaligus instrumen pengawasan untuk mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit hewan.
“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” ujar dia dalam keterangan yang diterima Garda Animalia, Sabtu (16/5/2026).
“Melalui kegiatan pengawasan bersama ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, penghobi burung, maupun pihak jasa angkutan agar selalu memastikan setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar antar daerah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Moko.
Burung hasil temuan di Gilimanuk yang masih berupa anakan kini dititipkan ke Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk dirawat sebelum nanti dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sementara itu, seluruh burung hasil sitaan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah NTB melalui mekanisme karantina dan kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Lombok Barat.















