Ditemukan Mengambang, Penyu Diduga Mati Terkena Baling-Baling Perahu

Gardaanimalia.com - Seekor penyu ditemukan warga Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan dalam kondisi mati terapung di perairan, Minggu (27/3) sekitar pukul 16.00 WITA.
Satwa dengan nama ilmiah Chelonioidea tersebut diduga mati karena terkena baling-baling mesin perahu yang sering beraktivitas di kawasan perairan Pulau Derawan.
Herry Gunawan, seorang warga Kampung Pulau Derawan menuturkan, satwa laut itu ditemukan mengambang dengan luka menganga di bagian kepala.
"Biasanya (luka tersebut terjadi) karena kipas perahu. Apalagi banyak penyu berenang di Derawan di sekitar permukaan air, makanya rentan kena kipas mesin," terang Herry.
Penemuan penyu mati lantaran baling-baling mesin speedboat ini, kata Herry, bukanlah yang pertama kali terjadi. "Kalau yang seperti ini sering terjadi," ungkapnya.
Menurut Herry, perlu ada regulasi atau aturan khusus mengenai kecepatan speedboat saat beraktivitas di kawasan perairan atau Pantai Pulau Derawan.
Hal ini menjadi relevan ketika Herry mengatakan, sudah cukup banyak penyu mati akibat baling-baling mesin.
Ia menjelaskan, pada waktu-waktu tertentu satwa tersebut akan berenang ke sekitar pantai. Bahkan, tak jarang satwa alut tersebut naik ke darat untuk bertelur.
Jika motoris speedboat datang ke Derawan membawa penumpang dengan kecepatan tinggi, lanjut Herry, maka itu akan rentan menabrak penyu yang berenang di permukaan air.
"Khawatirnya, secara perlahan akan menurunkan populasi penyu di Derawan. Apalagi kita tahu, penyu merupakan satwa langka. Orang ke Derawan banyak yang ingin melihat penyu secara langsung, dan itu menjual nama Derawan," tuturnya.
Sementara, Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dheny Mardiono menyebut, bahwa pihaknya belum mendapat informasi secara langsung.
Kendati begitu, dirinya sudah meminta anggota BKSDA yang berada di wilayah Kepulauan Derawan untuk melakukan pengecekan.
"Kami belum terima laporannya. Tapi saya sudah minta anggota untuk cek," ungkap Dheny pada Senin (28/3) dilansir dari Swarakaltim.
Ia juga mengatakan, kalau dilihat dari foto yang dirinya terima, satwa laut yang terapung tersebut diduga merupakan jenis penyu hijau (Chelonia mydas).
Menurut Dheny, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah penyu itu mati dikarenakan baling-baling mesin atau ada penyebab lain.
"Karena harus dilihat dulu bagaimana lukanya. Sementara penyu itu juga informasinya kembali hanyut ke tengah laut. Jadi apakah itu mati karena baling-baling mesin, belum kita ketehui," terang Dheny.
Berdasarkan data sementara, kata Dheny, selama tiga tahun terakhir ini, terdapat sekitar 4 ekor yang mati diduga akibat terkena baling-baling mesin speedboat.
Terlepas dari itu, Dheny menegaskan, apabila ada penyu mati karena tindakan oknum tertentu, maka akan dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal 21 disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
"Salah satu unsur saja, bisa kena pidana," tegas Dheny.
Menyinggung soal keinginan masyarakat tentang penerapan regulasi kecepatan speedboat saat memasuki Pulau Derawan, ia mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi prioritas karena bisa menjadi perdebatan di kalangan motoris maupun masyarakat lokal.
"Sebenarnya yang paling penting adalah, penyadartahuan bagi motoris yang masih sering lupa bahwa di sana merupakan salah satu habitat penyu hijau," tutupnya.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
