Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Mati Tertabrak Kapal, Penyu Belimbing Ditemukan dalam Kondisi Luka

999
×

Mati Tertabrak Kapal, Penyu Belimbing Ditemukan dalam Kondisi Luka

Share this article
Seekor penyu belimbing ditemukan dalam kondisi mati akibat tertabrak kapal. | Foto: Antara/HO-PSDKP
Seekor penyu belimbing ditemukan dalam kondisi mati akibat tertabrak kapal. | Foto: Antara/HO-PSDKP

Gardaanimalia.com – Seorang petugas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menemukan seekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dalam kondisi mati dan tersangkut di bagian Kapal Dobonsolo, Sabtu (19/3).

Penyu yang ditemukan saat Kapal Dobonsolo hendak bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tersebut diduga mati akibat tertabrak kapal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ahmad Yani Y. selaku Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon menjelaskan bahwa terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

“Kondisi penyu belimbing terdapat luka lecet pada sirip depan sebelah kiri, sirip belakang sebelah kiri, dan perut sebelah kiri,” ucapnya pada Sabtu (19/3).

Tim gabungan yang terdiri dari Stasiun PSDKP Ambon, Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) pun melakukan pendataan terhadap satwa itu.

Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa penyu berjenis kelamin jantan dengan panjang 180 sentimeter, panjang karapaks 133 sentimeter, panjang kepala 31 sentimeter, tinggi kepala 11 sentimeter, dan lebar kepala 13 sentimeter.

Selain itu, juga terdata bahwa lebar karapaks 58 sentimeter, panjang sirip depan 80 sentimeter, lebar sirip depan 20 sentimeter, panjang sirip belakang 34 sentimeter, lebar sirip belakang 16 sentimeter, dan tinggi badan 35 sentimeter.

Selanjutnya, bangkai satwa dilindungi tersebut pun dibawa ke Kantor BKSDA Maluku untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur.

“Bangkai penyu belimbing dibawa ke Kantor BKSDA Maluku untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur,” kata Yani.

Sejak 1978, satwa dengan nama ilmiah Dermochelys coriacea menjadi salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/Um/5/1978 tentang Status Proteksi untuk Penyu Belimbing.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments