Ditreskrimsus Polda NTB Bongkar Penyelundupan 10.995 Ekor Burung

3 min read
2021-07-06 14:54:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB mengamankan 10.995 ekor burung berbagai jenis pada Rabu (30/06/2021). Petugas menyita burung-burung tersebut di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, karena tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Plt. Kepala BKSDA NTB, Dedy Asriady, menerangkan puluhan ribu burung yang dikemas dalam 326 kotak itu terdiri dari 20 jenis. Ada satu jenis yang merupakan burung dilindungi.

"Satu jenis di antaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu paok laus (Pitta elegans) sebenyak 10 ekor," ucapnya seperti dikutip dari laman Darilaut.

Sedangkan burung lain yang tidak dilindungi, antara lain srigunting (Dicrurus densus) sebanyak 210 ekor, perkutut lorang (Geopelia maugei) sebanyak 135 ekor, prenjak gunung (Prinina supercilliaris) sebanyak 175 ekor, bentet kelabu (Lanius schach) sebanyak 1875 ekor, cinenen jawa (Orthotomus sepium) sebanyak 2.500 ekor, dan branjangan jawa (Mirafra javanica) sebanyak 2.000 ekor.

Baca juga: Koleksi Satwa Dilindungi, Warga Jambi Terancam 5 Tahun Penjara

Burung jenis lain yang juga ikut menjadi korban perdagangan ilegal ini antara lain anis macan (Zoothera Doherty) sebanyak 100 ekor, cikukua tanduk (Philemon buceroides) sebanyak 40 ekor, bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) sebanyak 30 ekor, burung cabe (Dicaeum sp) sebanyak 40 ekor, cica kopi melayu (Pomatorhinus montanus) sebanyak 50 ekor, dan daecu belang (Saxicola caprata) sebanyak 70 ekor.

Seluruh burung yang diangkut dengan truk itu berasal dari Pulau Sumbawa dan Lombok. Rencananya, burung tersebut akan dikirim ke Bali dan Jawa. Beruntung, petugas berhasil menyelamatkan puluhan ribu burung itu dan saat ini sudah dilepasliarkan di beberapa lokasi yakni di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Hutan Raya Sesaot, Taman Eisata Alam Kerandangan, dan Taman Wisata Alam Gunung Tunak.

Burung yang merupakan spesies endemik Sumbawa juga akan dibawa ke habitat aslinya dan dilepasliarkan. Sedangkan, sopir truk saat ini ditahan oleh Polda NTB.

Tags :
burung ntb paok laus
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25