Ditreskrimsus Polda NTB Bongkar Penyelundupan 10.995 Ekor Burung

Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB mengamankan 10.995 ekor burung berbagai jenis pada Rabu (30/06/2021). Petugas menyita burung-burung tersebut di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, karena tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Plt. Kepala BKSDA NTB, Dedy Asriady, menerangkan puluhan ribu burung yang dikemas dalam 326 kotak itu terdiri dari 20 jenis. Ada satu jenis yang merupakan burung dilindungi.
"Satu jenis di antaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu paok laus (Pitta elegans) sebenyak 10 ekor," ucapnya seperti dikutip dari laman Darilaut.
Sedangkan burung lain yang tidak dilindungi, antara lain srigunting (Dicrurus densus) sebanyak 210 ekor, perkutut lorang (Geopelia maugei) sebanyak 135 ekor, prenjak gunung (Prinina supercilliaris) sebanyak 175 ekor, bentet kelabu (Lanius schach) sebanyak 1875 ekor, cinenen jawa (Orthotomus sepium) sebanyak 2.500 ekor, dan branjangan jawa (Mirafra javanica) sebanyak 2.000 ekor.
Baca juga: Koleksi Satwa Dilindungi, Warga Jambi Terancam 5 Tahun Penjara
Burung jenis lain yang juga ikut menjadi korban perdagangan ilegal ini antara lain anis macan (Zoothera Doherty) sebanyak 100 ekor, cikukua tanduk (Philemon buceroides) sebanyak 40 ekor, bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) sebanyak 30 ekor, burung cabe (Dicaeum sp) sebanyak 40 ekor, cica kopi melayu (Pomatorhinus montanus) sebanyak 50 ekor, dan daecu belang (Saxicola caprata) sebanyak 70 ekor.
Seluruh burung yang diangkut dengan truk itu berasal dari Pulau Sumbawa dan Lombok. Rencananya, burung tersebut akan dikirim ke Bali dan Jawa. Beruntung, petugas berhasil menyelamatkan puluhan ribu burung itu dan saat ini sudah dilepasliarkan di beberapa lokasi yakni di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Hutan Raya Sesaot, Taman Eisata Alam Kerandangan, dan Taman Wisata Alam Gunung Tunak.
Burung yang merupakan spesies endemik Sumbawa juga akan dibawa ke habitat aslinya dan dilepasliarkan. Sedangkan, sopir truk saat ini ditahan oleh Polda NTB.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
