Gardaanimalia.com – Tipidter Polresta Jambi menangkap seorang warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan kota Baru, Kota Jambi, Jambi, pada Kamis (1/7/2021) siang. Warga berinisial AR (23) yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan petugas karena memelihara satwa dilindungi.
Selain mengamankan AR, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain satu buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii), satu buaya muara (Crocodylus porosus), satu kukang (Nycticebus coucang) dan dua baning cokelat (Manouria emys). Seluruh satwa tersebut merupakan jenis dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR. Salah satunya landak tapi hewan itu tidak masuk satwa dilindungi,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.
Ia menambahkan kasus ini dapat diungkap setelah ada informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti dan datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Belasan Burung Dilindungi Disita Petugas Gabungan di Ambon
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku memiliki hobi untuk mengoleksi satwa tersebut. Satwa yang dikoleksi biasanya berasal dari tangkapan dan beberapa dari temannya.
“Untuk koleksi, sekadar memelihara,” kata AR seperti dikutip dari Tribun Jambi.
Atas perbuatannya AR akan dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, satwa sitaan yang sudah dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Nantinya seluruh satwa itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di alam.