Gardaanimalia.com - Kerbau rawa atau Bubalus bubalis carabanesis menjadi hewan yang terdampak langsung apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di musim kemarau. Pasalnya, kerbau jenis ini sangat mengandalkan ekosistem lahan basah untuk kelangsungan hidupnya.
Lalu, akankah habitat kerbau rawa terganggu karhutla saat kemarau 2026 tiba? Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi kemarau tahun ini akan lebih panjang, ditambah ada peluang berkembangnya fenomena El Nino ‘Godzilla’ yang berpotensi memicu karhutla lebih masif. Istilah ‘Godzilla’ digunakan BMKG untuk menggambarkan betapa kuatnya intensitas El Nino yang akan menghantam.
Sebelum puncak El Nino terjadi Agustus mendatang, Pantau Gambut justru mencatat 23.546 titik panas telah lebih dulu mengepung Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai wilayah Indonesia sejak awal tahun. Potensi kebakaran di lahan gambut menjadi semakin besar jika gambut rusak akibat aktivitas pengeringan lahan melalui kanal-kanal.
Di Wilayah Sumatera Selatan, karhutla di lahan gambut juga kerap terjadi, seperti pada 2015, 2019, dan 2023.
Ketua Perkumpulan Rawang Sumatera Selatan, Hairul Sobri mengatakan, karhutla berulang ini menunjukkan kegagalan sistem dalam mengatasi karhutla.
Menurutnya, pemerintah masih menganggap karhutla sebagai bencana alam. Bukannya mengatasi, tetapi pemerintah malah menutup akar masalahnya, bahkan lebih melihat kesalahan dari sisi masyarakat alih-alih korporasi yang membangun kanal. Dia menegaskan, gambut yang rusak sangat rentan terbakar.
Hairul membenarkan bahwa kerbau rawa salah satu yang paling terdampak akibatnya. Sebab, kerbau rawa sangat bergantung pada keanekaragaman hayati yang tersedia di lahan gambut.
Ketika air rawa menyusut saat kemarau, kerbau rawa akan kehilangan tempatnya berkubang atau berendam untuk mendinginkan suhu tubuh. Ketika gambut sudah rusak akibat terbakar, rumput rawa mengering dan mati. Artinya, kerbau rawa kehilangan sumber pakannya.
“Kalau gambut rusak karena karhutla, ruang hidup kerbau rawa jelas akan terganggu. Wilayah jelajahnya menjadi terbatas dan bisa saja mereka terkurung di padang gambut yang terbakar,” ulasnya dibincangi, Senin (20/4/2026).
Kondisi ini menurut Hairul, juga mengancam populasi kerbau rawa di Sumatera Selatan yang saat ini diperkirakan sudah kurang dari 10.000 ekor. Kerbau rawa di provinsi ini identik dengan Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Disayangkan, populasi kerbau rawa di Wilayah OKI pada 2020 tercatat di angka 7.727 ekor.
“Khusus di Kecamatan Pampangan tinggal 2.000 ekor,” sebutnya.
Kerbau rawa secara genetik memiliki kekerabatan dengan kerbau unggul Murrah (India) dan Filipina. Ciri khasnya adalah berkulit tebal, berbulu hitam, kepala besar, dan tanduk cenderung melingkar ke belakang. Kerbau ini dapat dimanfaatkan sebagai penghasil daging dan susu.
Susu perah dari kerbau rawa dimanfaatkan untuk diolah menjadi beragam produk cemilan seperti gulo puan, sagon puan, jelly puan, serta permen karamel.
Umumnya, pengolahan susu kerbau menjadi gulo puan dilakukan secara turun temurun. Hanya saja, karena degradasi lahan dan kemarau, susu kerbau rawa tidak bisa diperah rutin. Hal itu diakui lantaran pengaruh pakan ternak, sehingga produksi susunya berkurang.
“Karhutla membuat produksi susu kerbau berkurang dan masa kelahiran kerbau mundur satu tahun. Kerbau-kerbau kami juga banyak yang hilang karena tersesat akibat tebalnya kabut asap karhutla,” sebut Ali Hanafiah, warga Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, OKI, saat menjadi saksi sidang gugatan kasus kabut asap yang diajukan sebelas warga Sumatera Selatan, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/3/2025).
Bagaimana Kerbau Rawa Menjaga Ekosistem Gambut?
Dilansir dari laman agropustaka.id, Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mohamad Iqbal, mengungkapkan pentingnya kerbau rawa dalam menjaga ekosistem gambut.
Dia menjelaskan, ketika kerbau rawa berkeliaran di daerah rawa, mereka secara tidak sengaja membawa air ke permukaan tanah melalui kukunya yang lebar. Hal ini menyebabkan tanah menjadi lebih lembap dan dapat menahan air dengan lebih baik.
Selain itu, kerbau rawa dapat memperbaiki kualitas tanah dengan mencampurkan kotoran dan lumpur yang membantu meningkatkan kandungan nutrisi tanah.
Sistem penggembalaan tradisional secara tidak langsung berperan dalam memelihara kesuburan tanah pertanian maupun biota perairan. Karena pada saat kerbau dilepas dari kandangnya, peternak menumpuk kotoran kerbau di punggung kerbau. Kotoran yang menempel di punggung kerbau itu akan terjatuh saat menuju tempat merumput sehingga tercecer di tanah serta larut di air. Feses kerbau ini menumbuhkan biota perairan dan menambah nutrisi tanah.
Ketika rawa surut dan dapat ditanami padi, lahan telah subur secara alami berkat peran penting kerbau rawa ini. Selain menjaga kelembapan tanah, kerbau rawa juga dapat membantu mengurangi risiko kebakaran hutan.
“Di musim kemarau, daerah rawa dan gambut dapat dengan mudah terbakar karena kondisi yang kering. Namun, dengan adanya kerbau rawa yang berkeliaran di daerah tersebut, mereka dapat memadatkan tanah dan membantu menahan air,” terang Hairul.
Hal ini membuat daerah rawa menjadi lebih lembap dan dapat mengurangi risiko karhutla yang sering terjadi di Indonesia. Tentunya dengan adanya keberadaan kerbau rawa maka secara tidak langsung dapat mempertahankan ekosistem rawa gambut dari ancaman konversi menjadi kebun sawit. Dengan begitu, kerbau rawa memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam.
Jaga dengan Memulihkan Gambut Tersisa
Terkait pelestarian, Hairul meyakinkan bahwa keterhubungan kerbau rawa gambut, masyarakat lokal, dan lahan gambut sangat erat. Sehingga, jika salah satu terganggu akan dipastikan akan hilangnya peradaban lokal, terutama di Kecamatan Pampangan.
“Karena kerbau rawa merupakan endemik gambut dan salah satu mata pencaharian masyarakat lokal, sangat penting untuk menjaga habitat rawa dengan memastikan pemulihan gambut yang tersisa,” imbuh Hairul.
Senada disampaikan Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, yang menekankan bahwa pengawasan restorasi berbasis KHG harus diperketat. Hal tersebut guna memastikan bahwa kewajiban pemulihan dijalankan oleh pemegang izin lahan. Di antaranya, mencakup seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan, baik di dalam maupun di luar batas administrasi konsesi mereka. Tentu semua itu untuk mencegah kerugian fiskal negara yang terus berulang setiap tahun.
“Ancaman El Nino ‘Godzilla’ ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengakhiri fragmentasi regulasi melalui penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Prolegnas,” kata Putra menegaskan, Jumat (10/4/2026).
Payung hukum ini mendesak untuk mengintegrasikan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum ke dalam satu kerangka nasional yang konsisten dan mengikat. Tanpa regulasi yang holistik, tumpang tindih kepentingan akan terus memperbesar risiko ekologis dan fiskal jangka panjang, yang pada akhirnya mempertaruhkan ketahanan iklim dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
















