Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati di Aceh

Gardaanimalia.com - Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan dalam keadaan mati di wilayah Bunbun, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kematian satwa dilindungi tersebut diketahui melalui laporan yang dilakukan oleh masyarakat tentang adanya seekor gajah di kawasan hutan di wilayah Aceh Tenggara.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk memastikan laporan tersebut.
"Kami menerima informasi temuan gajah mati pada Selasa (10/5). Jadi, kami belum mengetahui detail, bagaimana kondisi gajah serta di mana titik koordinat lokasi temuan satwa dilindungi tersebut," ungkapnya, dilansir dari Antara.
Kendati telah menurunkan tim, Agus menyampaikan belum mengetahui secara pasti perihal lokasi kematian satwa liar tersebut.
"Tim masih bergerak ke lokasi. Jadi, kami belum mendapatkan informasi apapun, bagaimana kondisi gajah dan di mana lokasinya, apakah masuk Taman Nasional Gunung Leuser atau tidak," lanjut Agus.
Selain itu, dirinya juga mengaku masih menunggu informasi dari tim lapangan terkait jenis kelamin gajah yang mati, termasuk perkiraan umurnya.
Karena, ujar Agus, hal itu hanya dapat diketahui apabila tim lapangan sudah sampai ke lokasi dan melakukan pengecekan terhadap satwa.
Dia juga menambahkan, saat ini BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan penyelidikan terkait kematian satwa tersebut, apakah karena perburuan atau karena kematian yang terjadi secara alami.
Agus pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan rumah bagi satwa liar, termasuk gajah berada di dalamnya. Serta tidak menangkap, melukai, dan membunuh.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, diharapkan masyarakat agar tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa, karena semua perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Agus.

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
