Gakkum KLHK Menahan Penjual Burung Dilindungi di Lampung Timur

Gardaanimalia.com - Tim gabungan yang terdiri dari PORC Brigade Siamang Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, dan Polda Lampung menangkap seorang penjual burung dilindungi. Penjual yang berinisial WI (45) ditangkap pada Rabu (24/2/2021) sekitar jam 11.00 WIB di Lampung Timur.
WI berhasil ditangkap setelah ada informasi terkait perdagangan satwa dilindungi antar pulau di Kota Metro yang disampaikan Pos Gakkum KLHK Provinsi Lampung kepada Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Setelah Balai Gakkum Wilayah Sumatera memverikasi kebenaran informasi tersebut, SPORC Bridage Siamang, BKSDA Lampung, dan Polda lampung bergerak untuk mengamankan penjual burung dilindungi yang merupakan warga Desa Banda Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Lampung.
Selain menahan WI, petugas juga menyita 105 ekor burung dilindungi. Mengutip dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Gakkum KLHK, berikut adalah daftar terperinci burung yang berhasil disita:
- 1 ekor burung nuri tanau (Psittinus cyanurus);
- 1 ekor burung tiong emas (Gracula religiosa);
- 2 ekor burung jalak putih sayap hitam (Acridotheres melanopterus);
- 40 ekor burung serindit melayu (Loriculus galgulus);
- 10 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati);
- 2 ekor burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon);
- 22 ekor burung cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis);
- 4 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta);
- 1 ekor burung Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus);
- 6 ekor burung ekek layongan (Cissa chinensis);
- 1 ekor burung cung mungai sumatera;
- 7 ekor burung takur api (Psilopogon pyrolophus);
- 4 ekor burung takur gedang (Psilopogon chrysopogon); dan
- 4 ekor burung gelatik jawa (Lonchura oryzivora).
Seluruh burung dilindungi itu sudah dititipkan dan akan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III BKSDA Bengkulu.
Baca juga: Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Polisi Temukan 133 Kg Sisik Trenggiling
WI dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Eduward Hutape selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan operasi semacam ini merupakan hal yang penting untuk menyelamatkan satwa dari ancaman kepunahan. Ia juga harapkan penjual burung dilindungi ini akan mendapatkan hukuman yang berat.
"Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman berat agar menjadi jera dan menjadi peringatan kepada para pedagang satwa dilindungi lainnya," katanya.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
