Gugatan Praperadilan Jumardi Ditolak

Gardaanimalia.com - Sidang praperadilan untuk kasus jual beli burung bayang yang melibatkan Jumardi digelar pada Senin (29/3/2021). Deny Ikhwan yang menjadi Majelis Hakim tunggal menolak gugatan tersebut.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, Mejelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan penegak hukum merupakan sah dan sesuai dengan prosedur yang ada. Baik surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, maupun surat penetapan tersangka untuk Jumardi dilindungi sah menurut hukum.
"Dengan ini hakim memutuskan menolak permohon gugatan praperadilan," kata Deny.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan fakta. Ia menjelaskan bahwa Polhut menangkap Jumardi ketika mereka sedang melakukan operasi rutin.
Baca juga: Jejak Gelap Keuangan Kejahatan Terhadap Kehidupan Liar
"Ketika menemukan ada pelanggaran, otomatis dibawa ke Polda Kalbar untuk diproses. Waktu itu posisinya tertangkap tangan dan surat perintah yang dibawa adalah surat perintah operasi di wilayah sana," papar Nurhadi sebagaimana dikutip dari laman Suara Kalbar.
Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus diproses tanpa melihat kaya atau miskin.
Sementara itu, Andel yang merupakan kuasa hukum Jumardi menyatakan menerima putusan pengadilan. Namun, ia menyatakan akan terus membela dan mendampingi Jumardi hingga kasus ini ketok palu.
"Saya terpanggil untuk membela dan mendampingi Jumardi di pengadilan," katanya.

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
03/02/25
Orangutan Marak Diperdagangkan di Kalimantan Barat
22/08/24
Dua Orangutan Kembali ke Habitatnya di Kapuas Hulu
05/08/24
Keempat Kalinya, Bayi Orangutan Ditemukan Tanpa Induk di Melawi
16/07/24
Orangutan Kalimantan Betina Mati di Kebun, Diduga karena Luka Infeksi
13/07/24
Warga Temukan Bayi Orangutan saat Mencari Ikan
04/07/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
