Hukum

Gajah Mati di Konsesi, Bisakah Menuntut Pertanggungjawaban Korporasi?

16/02/2026|Vania Erlangga
Seekor gajah yang ditemukan mati di konsesi Foto Kementerian Kehutanan - Gajah Mati di Konsesi Bisakah Menuntut Pertanggu...

Seekor gajah yang ditemukan mati di konsesi. | Foto: Kementerian Kehutanan

Gardaanimalia.com - Ditemukannya seekor gajah sumatera jantan berumur lebih dari 40 tahun dalam kondisi tanpa kepala dan kehilangan gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, bukan sekadar kabar kriminal satwa liar. Peristiwa ini adalah peringatan keras bagi penegakan hukum konservasi di lanskap yang menjadi zona penyangga (buffer zone) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sekaligus menguji apakah rezim hukum baru, terutama UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), benar-benar dipakai untuk menjerat pelaku sampai ke hulu, termasuk membuka kemungkinan pertanggungjawaban korporasi bila alat buktinya mengarah ke sana.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengecam keras kasus ini dan menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau agar pengungkapan berjalan cepat dan tuntas. Pesan “tidak ada ampun” penting dibaca bukan hanya sebagai sikap moral, tetapi sebagai sinyal bahwa perkara bisa berkembang dari sekadar pembunuhan satwa menjadi evaluasi tata kelola kawasan, terutama karena lokasi kejadian berada dalam area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).

PT RAPP melaporkan temuan tersebut kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 2 Februari 2026. Namun, pemeriksaan awal memperkirakan gajah telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.

Bedah bangkai menemukan indikasi cedera kepala berat yang mengarah pada trauma akibat luka tembak, dan hilangnya gading serta mutilasi memperkuat dugaan perburuan untuk perdagangan bagian tubuh satwa.

Dalam pembuktian pidana, rangkaian fakta ini membentuk “fakta objektif” tentang kematian tidak wajar. Dugaan luka tembak menunjukkan penggunaan alat yang lazim diasosiasikan dengan kesengajaan. Sementara, pemotongan kepala dan hilangnya gading mengindikasikan tindakan lanjutan pasca-kematian yang tidak mungkin dipandang sebagai kebetulan.

Kombinasi semacam ini biasanya menjadi pintu penyidik untuk bergerak dari pelaku lapangan ke jejaring yang lebih luas seperti penadah, pengangkut, hingga pembeli akhir. Artinya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari tertangkapnya eksekutor, melainkan dari putusnya rantai perdagangan.

Lokasi kejadian berada di konsesi PT RAPP, sekaligus bagian dari lanskap jelajah gajah Tesso Tenggara, yang secara ekologis terhubung dengan TNTN. Ruang seperti ini memang “zona rawan konflik”. Gajah hanya mengerti bahwa kawasan itu adalah jalur jelajahnya, yang sayangnya, sudah berada di luar pengelolaan dalam batas administratif yang diciptakan negara. Akhirnya, kawasan jelajah itu 'lebih bebas dijamah' menjadi kebun atau permukiman yang berpotensi menimbulkan konflik satwa-manusia.

Namun, fakta bahwa tempat kejadian perkara berada di konsesi tidak otomatis menjadikan korporasi adalah pelaku pembunuhan. Lebih tepatnya, fakta itu menempatkan korporasi sebagai pihak pemegang kendali operasional ruang, seperti akses jalan, sistem patroli dan pengamanan, mekanisme pelaporan, serta pengawasan pihak ketiga yang masuk-keluar area. Karena itu, langkah Ditjen Gakkum Kehutanan memanggil dan meminta keterangan PT RAPP untuk mendalami pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar adalah konsekuensi dari konsep tanggung jawab pemegang izin.

Kejadian Berulang, PT RAPP Seperti Ranjau bagi Gajah?

Perkara ini juga tidak berdiri sendiri. Berdasarkan penelusuran media yang dilakukan oleh For Gajah Rahman, setidaknya sejak 2006 hingga kasus yang terjadi pada Februari 2026 ini, sudah ada 49 ekor gajah yang mati di areal konsesi PT RAPP.

Penyebab kematiannya pun beragam, mulai dari kematian akibat racun, sakit, hingga dijerat dan ditembak oleh pemburu. Bahkan, sekitar enam ekor gajah ditemukan sudah jadi kerangka sehingga menyulitkan proses identifikasi penyebab kematian sesungguhnya.

Pada 2006 ditemukan tiga kerangka gajah di kantong Tesso Nilo bagian tenggara. Dugaan menyebut bahwa gajah-gajah itu adalah hasil perburuan yang baru dipindahkan ke TNTN.

Pada pertengahan 2009, ditemukan empat gajah yang diduga diracun di areal PT Rimba Peranap Indah, yang merupakan anak perusahaan dari RAPP. Dari olah TKP, ditemukan olesan racun jenis organofosfat di pelepah-pelepah pohon sawit dalam jumlah yang banyak dalam radius 1 kilometer. Meskipun fakta lapangan mengindikasikan adanya unsur kesengajaan, tetapi tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban.

Menguji Kesaktian UU 32/2024

Pengulangan peristiwa semacam ini relevan secara hukum setidaknya dalam dua lapis. Pertama, ia menajamkan konsep “pengetahuan yang seharusnya dimiliki” (constructive knowledge). Artinya, jika kejadian sejenis berulang di lanskap yang sama, standar kewajaran menuntut peningkatan sistem pencegahan dan mitigasi.

Kedua, ia menjadi konteks penting untuk menilai tingkat kesalahan, dampak, dan potensi pembiaran sistemik, terutama bila ada pola titik rawan, pola akses, atau pola kegagalan pengamanan yang berulang.

Di sinilah UU Nomor 32 Tahun 2024 menjadi kunci. Dalam tindak pidana konservasi, inti larangannya mencakup perbuatan seperti memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi (hidup maupun mati) beserta bagian-bagiannya. Hal baru dan krusial adalah UU 32/2024 menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih operasional melalui Pasal 40A ayat (4) jo. Pasal 40C ayat (1), termasuk siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan konstruksi ini, hukum tidak lagi berhenti pada “oknum” bila ditemukan bahwa perbuatan dilakukan “oleh, untuk, dan/atau atas nama” korporasi, atau berada dalam kendali kebijakan korporasi.

Namun, unsur harus tetap dibuktikan. Untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana konservasi, penyidik perlu menunjukkan relasi perbuatan dengan kepentingan atau kendali korporasi, seperti adanya perintah, pembiaran yang disengaja dalam konteks keuntungan, penggunaan fasilitas/akses korporasi untuk tindak pidana, atau keterlibatan personel dalam lingkup tugas yang memberi manfaat bagi korporasi.

Bila pelaku murni pemburu dari luar yang menyusup, maka pelaku utama tetap individu atau jaringan perburuan. Sementara, korporasi diuji pada kepatuhan, kewajiban perlindungan, serta potensi pertanggungjawaban lain (administratif, perdata, atau lingkungan) jika ditemukan kelalaian sistemik yang berkontribusi.

Jika unsur pelanggaran terbukti, penanggung jawab korporasi dapat dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta dan maksimal 50 miliar.

UU 32/2024 juga membuka “pidana tambahan” yang tegas bagi korporasi. Pidana ini mencakup pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, biaya rehabilitasi/translokasi/pelepasliaran satwa, hingga sanksi berat seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan, penutupan usaha, bahkan pembubaran. Ini penting karena kejahatan satwa liar selalu meninggalkan dua jenis luka, yakni luka pidana dan luka ekologis. Rezim pidana tambahan membuat pemulihan tidak lagi sekadar wacana, tetapi juga berperspektif korban yang dalam hal ini adalah satwa.

Melihat Kemapanan Sistem dan Nilai Kerugian Ekologis

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup memperkuat pendekatan ini dengan menempatkan satwa dan tumbuhan liar dalam cakupan perkara lingkungan.

Perma tersebut menegaskan kerangka strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam konteks tertentu, dengan unsur yang harus dinilai (vide Pasal 38 Perma 1/2023). Praktiknya, strict liability paling tajam digunakan untuk jalur pemulihan (perdata) dan koreksi tata kelola, bukan jalan pintas memidanakan tanpa pembuktian kesalahan. Namun, dalam kasus gajah di Ukui, Perma ini tetap penting agar perkara tidak berhenti pada “mencari pelaku”, melainkan juga memastikan pemulihan dan perbaikan sistem pengelolaan risiko di buffer zone TNTN.

Kerangka baru juga datang dari KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang mengatur korporasi dalam BAB XVIII. Definisi penanggung jawab korporasi yang mencakup pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat mendorong penyidikan bergerak lebih konkret. Jadi, aturan ini mengatur siapa pengambil keputusan keamanan, siapa menetapkan SOP patroli, siapa mengelola kontraktor/pihak ketiga, bagaimana kontrol akses, dan siapa yang mengambil manfaat bila ada kejahatan yang difasilitasi atau dibiarkan.

Dengan pengulangan kasus di lanskap yang sama, klaim “tidak tahu” semakin sulit dipertahankan secara manajerial dan perlu dilakukan pengujian apakah pencegahan telah dilakukan.

Akhirnya, pedoman pemidanaan pada Pasal 56 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) menuntut hakim menghitung kerugian dan dampak. Dalam kasus gajah Ukui, kerugian tidak boleh dipersempit menjadi harga gading di pasar gelap. Kerugian yang patut dihitung mencakup hilangnya individu satwa dilindungi yang berperan sebagai engineer ekosistem, biaya penegakan hukum, biaya pemulihan, dan dampak pada keseimbangan ekosistem di zona penyangga TNTN. Perhitungan kerugian inilah yang menjembatani hukuman dan pemulihan.

Penutup

Kasus gajah tanpa kepala di Ukui adalah tragedi, tetapi juga kesempatan membentuk ruang aman untuk gajah dan ekosistemnya.

Kita hanya perlu mengawal apakah aparat mampu memutus jejaring perdagangan, apakah pemeriksaan korporasi mampu membedakan antara “sekadar lokasi” dan “tata kelola yang memungkinkan”, dan apakah pengadilan berani memakai perangkat UU 32/2024, Perma 1/2023, KUHAP 2025, dan pedoman KUHP untuk mengunci hukuman yang adil sekaligus pemulihan yang nyata. Jika tidak, peristiwa ini hanya akan menjadi satu lagi entri dalam daftar panjang kematian gajah di lanskap Tesso Nilo dan sekitarnya. Jika iya, ia bisa menjadi titik balik bahwa bukan hanya menangkap pelaku, tetapi mematikan mesin pengulangan yang membuat perburuan selalu punya jalan masuk.