Hasil Sitaan 1.892 Ekor Burung Kicau Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Sejumlah burung kicau di antaranya burung kutilang telah dilepasliarkan oleh Pos KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Bakauheni SKW (Seksi Konservasi Wilayah) III Lampung.
Pelepasliaran bersama KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung tersebut dilaksanakan, Kamis (16/6) pada pukul 13.30 WIB.
Dalam keterangan resmi SKW III Lampung, berbagai jenis burung kicau sebanyak 1.892 ekor itu dilepasliarkan di kawasan hutan Gunung Rajabasa KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Way Pisang.
Sebelumnya, pada hari yang sama sekira pukul 03.00 dini hari, burung kicau tersebut berhasil dimankan dari truk pembawa pasir di areal pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.
Berbagai jenis burung yang telah disita berupa 1.000 ekor burung perenjak, 330 ekor burung trucuk, 225 ekor burung jalak kebo, dan 200 ekor burung konin.
Selain itu, lanjutnya, ada sebanyak 75 ekor burung gelatik, 25 ekor burung ciblek, 15 ekor burung pentet, 10 ekor burung siri-siri, 8 ekor burung tledekan, 2 ekor burung kutilang, dan 2 ekor poksai.
Berdasarkan keterangan pengemudi truk, seribu lebih burung kicau tersebut berasal dari Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, yang rencananya akan dibawa ke daerah DKI Jakarta.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penyitaan terhadap satwa liar itu lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen serta surat resmi pengangkutan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) asal daerah dan Surat Karantina.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar
09/08/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
