Gardaanimalia.com - Orang Indonesia menyebutnya kerang kepala kambing. Orang Inggris menyebutnya horned helmet karena bentuknya seperti helm bertanduk. Satwa ini tergolong sebagai siput laut, dengan nama latin Cassis cornuta.
Daging kerang ini kerap diburu untuk diambilnya dagingnya. Daging kerang kepala kambing dikonsumsi dengan cara dipanggang dengan cangkangnya di atas api. Hidangan dengan bahan siput laut umumnya ditemukan di berapa kebudayaan Asia Tenggara, seperti Filipina, Cina dan Timur Tengah.
Bagi masyarakat lokal yang berada di Kabupaten Banggai, cangkang kerang kepala kambing dijadikan sebagai hiasan dan dimanfaatkan sebagai terompet dalam proses penjualan ikan.
Praktis, manusia adalah predator kerang kepala kambing yang membuatnya terancam punah di berbagai tempat.
Panjang cangkang kerang kepala kambing bervariasi, antara 50 milimeter dan 410 milimeter. Cangkangnya sangat kokoh, berat, dan bulat dengan tonjolan besar seperti tanduk, sedangkan dasarnya lebar dan datar.
Cangkang itu berwarna jingga pucat di bagian punggung, dasarnya berwarna jingga terang, dengan sedikit bercak putih dan cokelat. Fisik cangkang ini membuatnya menjadi dekorasi atau hiasan favorit, inilah alasan kedua mengapa ia diburu.
Di sejumlah negara, Cassis cornuta ditempatkan di bawah perlindungan ketat, di antaranya di negara bagian Queensland, Australia dan juga Indonesia. Sayangnya, di sejumlah negara tidak termasuk dilindungi.
Di Indonesia, keberadaan satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sudah ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 yang menyatakan bahwa kerang kepala kambing adalah satwa dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dikeluarkan dari tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Wilayah Indonesia menjadi tempat perburuan kerang kepala kambing karena satwa ini banyak dijumpai di perairan Indonesia.
Perdagangan Kerang Kepala Kambing di Indonesia
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menggagalkan penyelundupan 50 ekor kerang hidup.
Upaya penyelundupan siput laut itu diketahui saat petugas memeriksa muatan sebuah mobil pickup pukul 00.30 WIB di area Kantor Satpel Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap muatan kendaraan yang diajukan oleh seseorang dengan identitas KNDI beralamat di Jangkar, Situbondo dengan tujuan Badung, Bali.
Dalam surat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) online, pemilik tercatat membawa sejumlah ikan segar, yaitu ikan kerapu, ekor kuning, kakap merah, ketamba, dan tongkol dengan total berat 2.500 kilogram yang dikemas menggunakan boks steroform.
Aka tetapi, petugas menemukan kerang hidup yang tidak tercantum dalam dokumen pengajuan.
Dalam muatan itu, didapati kerang kepala kambing (Cassis cornuta) sebanyak 4 ekor, kerang tedong-tedong kaki 5 (Lambis sp.) sebanyak 7 ekor, kerang tedong-tedong kaki 8 (Lambis sp.) sebanyak 35 ekor, serta kerang tiup (Cymbiola sp) sebanyak 4 ekor.
Keberadaan kerang kepala kambing menjadi perhatian khusus karena merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
“Atas dasar status perlindungan tersebut, keempat kerang kepala kambing yang ditemukan ditahan sementara, kemudian diserahterimakan ke BKSDA Banyuwangi untuk proses selanjutnya," kata petugas yang memeriksa, Arief Darmawan.
Indah Praptiasih, Koordinator Karantina Ikan Satpel Ketapang Banyuwangi menegaskan, pemeriksaan menyeluruh terhadap jenis dan isi dokumen adalah langkah penting untuk mencegah praktik perdagangan ilegal.
“Melalui pemeriksaan ini, kami memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan dan aman untuk diperdagangkan," ujar Indah.
Kepala Balai Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan komitmen institusi dalam melindungi sumber daya perikanan nasional.
Nilai Fantastis Perdagangan Kerang Kepala Kambing
Jejak perdagangan kerang kepala kambing sebenarnya sudah tercatat sejak lama.
Melansir Tempo, Kepolisian Sektor Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, berhasil mengamankan kerang kepala kambing sebanyak 262 karung dengan nilai tidak tanggung-tanggung sekitar Rp3,5 miliar.
Penyelundupan itu digagalkan saat kapal motor yang membawa kerang itu berlabuh pada 10 Januari 2016.
Kepolisian Parepare menduga kerang kepala kambing ini akan dikirim ke luar negeri melaui Nunukan, Kalimantan Timur.
Harga satuan kerang kepala kambing itu jika dijual ke luar negeri bernilai 26 hingga 86 dolar AS, sangat menggiurkan.
Penyelundupan kerang dalam jumlah besar ini bahkan pernah terjadi di DKI Jakarta ketika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan dua kasus penyelundupan flora dan fauna langka dengan total nilai Rp 24,66 miliar.
Dua kejadian tersebut digagalkan di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan hasil sitaan cangkang kerang kepala kambing (Cassis cornuta) senilai Rp20,44 miliar.
Muhammad Safir dari Universitas Tadulako dalam Jurnal Marikultur 2021 Vol3 pada 2021, menuliskan bahwa harga cangkang kerang kepala kambing d Indonesia berkisar antara Rp100 ribu sampai dengan Rp128 ribu.
Sementara, di pasar internasional berkisar antara Rp925 ribu sampai dengan Rp1.424 juta per cangkang.
Peneliti menyebutkan kerang ini adalah satwa nokturnal yang sering ditemukan di areal substrat berpasir pada malam hari dan akan membenamkan diri di dasar pasir atau puing-puing di dasar perairan pada siang hari.
Kerang kepala kambing merupakan predator bagi bintang laut mahkota duri (Acanthaster planci). Bintang laut mahkota duri merupakan predator karang, yang jika keberadaannya dalam jumlah sangat besar, maka dapat menyebabkan kerusakan pada karang.
Sebab itulah, keberadaan kerang kepala kambing menjadi sangat penting dalam menjaga kelestarian karang, serta sebagai penyeimbang ekosistem di laut.
Sayang, sosialisasi kepada masyarakat bahwa siput laut termasuk satwa yang dilindungi tidak semasif satwa yang dilindungi lain, seperti penyu laut, misalnya. Bbeerapa akun YouTube bahkan dengan bebas mengajarkan bagaimana mengolah kerang kepala kambing jadi hidangan.















