Edukasi

Jejak Trenggiling dalam Media Massa Hindia Belanda: Manis Javanica Tidak Semanis Namanya

24/03/2026|Irvan Sjafari
Ilustrasi trenggiling Manis javanica Foto INaturalist - Jejak Trenggiling dalam Media Massa Hindia Belanda Manis Javanic...

Ilustrasi trenggiling (Manis javanica). | Foto: INaturalist

Gardaanimalia.com - Penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) masih kerap terjadi dalam jumlah besar. Mamalia bersisik ini dilindungi ketat di Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018. 

Mengutip Kompas, tertulis kasus terbaru terkait kejahatan pada satwa trenggiling adalah penggagalan penyelundupan 3.053 kilogram sisik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kasus ini mengungkap skala besar perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia pada awal Maret 2026 lalu. Dari jumlah sitaan tersebut, diperkirakan dibutuhkan ribuan ekor trenggiling dewasa yang diburu secara ilegal. Pasalnya, untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar empat hingga enam ekor trenggiling dewasa. Temuan ini menjadi alarm serius bagi upaya konservasi satwa langka di tanah air. 

Padahal sepanjang sejarah trenggiling bukan satwa liar yang merugikan manusia sekalipun. Bukan hal baru trenggiling singgah di pemukiman manusia. 

Berdasarkan hasil penelusuran pada media massa Hindia Belanda, satwa ini sudah diburu untuk diambil sisiknya karena dipercaya berkhasiat sebagai obat. Bahkan jika pun tidak diburu, trenggiling kerap dijadikan mainan karena kemampuannya menggulung tubuh menjadi bola dan menggelinding. 

Menurut De Aarde en Haar Volken; Geïllustreerd Volksboek, jilid 75, edisi 1 Agustus 1939, di Mozambik, Afrika, penduduk pribumi menyebutnya sebagai Hacka. Mereka percaya satwa ini berasal dari surga dan menangkapnya dianggap sebagai pertanda keberuntungan. Dagingnya pun dimakan dengan lahap. Guillaume Vasse, seorang penjelajah berkebangsaan Prancis, dengan enteng membunuh binatang yang disebut pangolin itu. Perburuan terhadap trenggiling rupanya sudah berlangsung sejak abad ke-19. 

Padahal dalam National Geographic dijelaskan, trenggiling justru memberikan manfaat pada ekosistem dan akhirnya pada manusia karena memakan serangga seperti semut dan rayap. Seekor trenggiling dapat memakan lebih dari 70 juta semut dan rayap per tahun. Ia menggunakan indera penciumannya yang prima untuk memburu sarang semut dan rayap karena penglihatan dan pendengarannya kurang. Cakarnya yang kuat digunakan untuk merombak sarang mangsanya. 

Perdagangan trenggiling ilegal mencapai 10 dolar Amerika Serikat (AS) per kilogram di awal 1990-an, dan telah melonjak menjadi 175 dolar AS per kilogram dengan 2009. 

Kisah Manis Javanica Masa Hindia Belanda: Si Penghibur Yang Malang 

Seorang penasihat budaya Hindia Belanda, Dr. W.J.C. Kooper, dalam artikelnya di surat kabar De Locomotief (10 Maret 1934), melukiskan trenggiling sebagai hewan yang pemakan semut yang memiliki “gigi” di perutnya, serta mampu menggulung tubuhnya seperti bola berlapis baja. Ia tampak sebagai makhluk yang sederhana. 

Uploaded content
Surat kabar De Locomotief yang memuat kabar tentang Trenggiling di era kolonial. | Foto: Delpher

Trenggiling memiliki kekuatan besar dan kemampuan memanjat yang sangat baik. Ia merupakan sisa masa lalu yang masih hidup. Orang Jawa mengenal satwa ini sebagai “kambing bersisik”. 

Karena satwa nokturnal, trenggiling jarang terlihat di alam liar. Pada siang hari, ia biasanya tidur di dalam pohon berongga, menggulung tubuhnya seperti bola. Kepalanya tersembunyi di bawah ekornya yang lebar, terlindungi oleh sisik yang keras dan kokoh. 

“Kadang-kadang hewan ini ditemukan oleh penduduk setempat, yang kemudian mengatur pertemuan dengan imbalan beberapa koin. Begitulah cara saya pertama kali mendapatkan trenggiling bertahun-tahun lalu di beranda rumah saya,” tulis Kooper. 

Kooper juga bercerita, anak-anaknya memperlakukan satwa itu seperti mainan, menggulingkannya ke sana kemari. Trenggiling tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kandang ayam dan dibiarkan terbaring sepanjang hari. Seluruh anggota keluarga menganggapnya sebagai hewan yang menyebalkan karena tidak melakukan apa pun, hanya diam seperti bola tak bergerak. Namun, keesokan harinya, ia menghilang. Kawat kandang telah robek, dan ia melarikan diri melalui celah yang terbuka. 

“Akhirnya kami menemukannya di halaman tetangga, tempat ia menggali lubang besar di belakang tumpukan pupuk. Saya kembali menyadari kekuatannya ketika tukang kebun saya mencoba menariknya keluar dengan alat penarik. Sebelum akhirnya kami berhasil mengeluarkannya, ia terus melawan dan mendesis kelelahan,” tulis Kooper. 

Dalam artikelnya, Kooper juga menjelaskan bahwa selama proses tersebut, trenggiling menancapkan cakarnya yang tajam ke dalam tanah sekuat tenaga untuk bertahan. Saat akhirnya berhasil dikeluarkan, bentuk tubuhnya terlihat jelas, mulai dari kepala runcing yang sesekali menjulurkan lidah panjang dan lengket hingga ujung ekornya. 

Panjang tubuhnya mencapai sekitar 73 sentimeter, tergolong besar meski masih ada yang lebih panjang. Dalam posisi menggantung, tampak satu titik lemah pada tubuhnya, bagian bawah yang tidak dilapisi sisik, tanpa perlindungan seperti pada punggung dan samping. 

“Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa trenggiling tidak akan mampu bertahan hidup tanpa kemampuannya menggulung tubuh. Dengan cara itu, ia menutupi satu-satunya bagian rentan dengan ekornya yang berlapis sisik tebal,” tuturnya. 

Narasi dalam tulisan ini menunjukkan bagaimana trenggiling dipandang sebagai satwa eksotik, bahkan diperlakukan sebagai mainan anak-anak, bukan sebagai satwa penting yang perlu dilindungi. 

Hukum Yang Lemah Sejak Dahulu Kala 
Berita De Locomotief pada 8 Juli 1930 menyebut bahwa Pemerintah Hindia Belanda memasukkan trenggiling sebagai satwa yang tidak boleh diburu. UU Perburuan 1924 memasukkan trenggiling bersama orangutan (Simia satyrus — nama ilmiah era kolonial untuk orangutan, kini Pongo spp.), monyet hidung panjang borneo (Nasalis larvatus), badak, tapir, serta berbagai jenis burung seperti elang liar, merpati mahkota, raja udang, kuntul putih, dan bangau marabou.

Sayangnya, aturan ini lemah. Regulasi tersebut hanya melarang ekspor dan mengakomodasi kepentingan kebun binatang. Tujuan utamanya adalah memerangi perdagangan kulit dan bulu, sehingga larangan perdagangan sangat diharapkan. De Locomotief mengkritik bahwa larangan itu seharusnya juga mencakup bagian tubuh segar dari spesies hewan tersebut. Tindakan "memiliki" pun seharusnya dilarang, guna mencegah para pemburu yang tidak tertangkap basah tetap bebas membawa hasil buruannya tanpa hambatan. 

Hal itu terbukti ketika Soerabaijasch Handelsblad edisi 24 April 1934 memberitakan seorang pria Tionghoa dari kawasan Pecinan yang diduga melanggar peraturan perlindungan hewan. Ia membeli seekor trenggiling seharga 0,75 gulden (ƒ) dari seorang penduduk setempat. Sisik trenggiling memang sangat diminati sebagai obat tradisional Tionghoa, alasan kuat untuk memasukkan hewan ini ke dalam daftar hitam peraturan. 

Namun karena membeli hewan tersebut tidak dapat dihukum, sementara memilikinya dapat dihukum, dan pria itu hanya memegang hewan tersebut selama 10 menit sebelum laporan resmi dibuat, sehingga belum dianggap "memiliki" dalam arti hukum, ia pun dibebaskan dari tuntutan. 

Sementara itu, harian Oost en West; Maandblad der Koninklijke Vereeniging "Oost en West" edisi 17 September 1949 mengungkapkan bahwa di Sumatra dan Kalimantan, hewan ini diburu untuk diambil sisiknya. Oleh masyarakat Tionghoa, sisik tersebut digunakan sebagai obat — konon sejenis sirup obat batuk. 

Tak Ada Alasan Memburu Trenggiling

Dalam Profauna, Prof. Gono Semiadi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sepakat dengan banyak ahli farmakologi dunia bahwa tidak ada kandungan istimewa pada daging maupun sisik trenggiling. 

Bahkan faktanya daging trenggiling tidak memiliki kandungan gizi yang lebih tinggi daripada daging ayam. Sisiknya pun tersusun dari unsur yang sama dengan kuku jari manusia, tapi di pasar gelap, satu keping sisik bisa dijual seharga 5 dolar AS, padahal seekor trenggiling hanya memiliki sekitar 120 keping sisik. Yang lebih mengejutkan, sisik trenggiling juga dimanfaatkan dalam industri narkotika jenis sabu-sabu sebagai bahan pengikat. Ironisnya, sisik itu dikupas dengan cara merebus tubuh trenggiling. 

Pada 28 September 2016, seluruh 183 negara anggota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sepakat memasukkan seluruh spesies trenggiling ke dalam Appendix I — naik dari sebelumnya Appendix II — yang berarti larangan perdagangan internasional secara penuh. Namun kesepakatan itu tidak serta-merta menghentikan perburuan. Direktorat PPH Ditjen Gakkum mencatat, sepanjang 2015–2019, operasi penegakan hukum pemberantasan perdagangan trenggiling dilakukan sebanyak 13 kali. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 17 ekor trenggiling hidup, 1.840 ekor trenggiling mati, dan 67,06 kilogram sisik trenggiling. 

Sejak era Hindia Belanda, nasib trenggiling memang tidak banyak mendapat perhatian para konservasionis dibandingkan badak, gajah, atau harimau. Perburuan trenggiling seolah hanya dianggap selingan di tengah sorotan terhadap konflik satwa-satwa besar dengan manusia. Sejarah Manis javanica tampaknya terus bergulir — tidak semanis namanya. Satwa yang sejatinya tidak pernah berkonflik dengan manusia ini justru terus menjadi korban keserakahan yang tak berujung.