Gardaanimalia.com - Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversitas di dunia dengan kekayaan fauna yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa liar tidak seharusnya dipandang dari sisi ekonomis bagi manusia, tetapi harus dari sisi yang memiliki nilai intrinsik serta hak untuk hidup dan berkembang dalam habitat alaminya.
Namun, relasi manusia dengan alam masih bersifat eksploitatif, yang pada peranannya menyebabkan kejahatan terhadap satwa liar, seperti perburuan, pengangkutan, dan perdagangan ilegal. Kejahatan tersebut tidak hanya menurunkan populasi spesies tertentu, tetapi juga mengancam keseimbangan ekologis, merusak rantai makanan, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih masif. Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan satwa liar sekaligus mewujudkan keadilan ekologis.
Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi mengenai tindak pidana pengangkutan satwa liar yang dilindungi. Putusan ini relevan untuk dianalisis guna memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi serta menilai terkait putusan tersebut kacamata keadilan ekologis antargenerasi.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi
Perkara ini melibatkan terdakwa atas nama Agussalim bin (Alm) Abdul Hamid sebagai kurir yang telah mengangkut ribuan satwa liar yang terdiri atas 21 spesies, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Sebagian satwa yang diangkut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, diantaranya orangutan sumatera (Pongo abelii), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), lutung sumatera (Presbytis sp.), kangkareng (Anthracoceros sp.), serta enggang papan (Buceros bicornis).
Dalam perkara a quo, Majelis Hakim menilai bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a serta Pasal 40A ayat (1) huruf e jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Majelis Hakim juga menilai terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dalam bentuk dolus eventualis, yaitu menyadari kemungkinan timbulnya akibat hukum dari perbuatannya, tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut. Selain itu, tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam pertimbangan lainnya, Majelis Hakim menilai motif utama terdakwa bersifat ekonomi transaksional, yakni memperoleh imbalan sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan finansial. Meski demikian, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa menunjukkan ketidakpedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup, karena perbuatannya berpotensi menimbulkan dampak destruktif terhadap ekosistem, merusak keanekaragaman hayati, serta mempercepat kepunahan satwa langka yang dilindungi negara.
Pertimbangan ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga melindungi kepentingan ekologis bagi generasi mendatang.
Menakar Putusan Hakim dalam Perspektif Keadilan Ekologis Antargenerasi
Dalam perkara a quo, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun tanpa disertai pidana denda, dengan pertimbangan kondisi finansial terdakwa. Penjatuhan pidana ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun disertai pidana denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan agar 21 spesies satwa dalam keadaan hidup diserahkan kepada BKSDA Aceh untuk kepentingan penyelamatan dan rehabilitasi, sedangkan 10 spesies satwa dalam keadaan mati diperintahkan untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memutus untuk merampas 2 unit telepon genggam, sedangkan 1 unit mobil dikembalikan kepada saksi atas nama Saifuddin.
Meski demikian, putusan ini masih menyisakan ruang evaluasi, khususnya terkait sanksi yang dijatuhkan. Penjatuhan pidana penjara 3 tahun memang menunjukkan adanya pengakuan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana yang serius. Akan tetapi, apabila dikaitkan dengan besarnya jumlah satwa yang diangkut, yang sebagian merupakan satwa langka, serta indikasi adanya rantai perdagangan ilegal yang lebih luas, pidana tersebut masih belum sepenuhnya merepresentasikan kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Untuk menilai sejauh mana putusan tersebut telah mencerminkan keadilan ekologis, analisis terhadap perkara ini dapat ditinjau melalui prinsip keadilan ekologis antar generasi yang dikemukakan oleh Edith Brown Weiss dalam bukunya In Fairness to Future Generation.
Menurut Edith Brown Weiss (1989) generasi saat ini tidak memiliki kebebasan absolut untuk mengeksploitasi sumber daya alam, melainkan memikul kewajiban moral dan hukum untuk mewariskan bumi dalam kondisi yang layak kepada generasi mendatang.
Dalam kerangka tersebut, Brown Weiss menyampaikan tiga prinsip utama yang dapat digunakan untuk menilai manifestasi keadilan ekologis. Prinsip pertama, conservation of options, yaitu kewajiban menjaga keberagaman sumber daya alam dan pilihan ekologis agar tetap tersedia bagi generasi masa depan. Prinsip ini menekankan, bahwa setiap generasi berkewajiban memastikan agar sumber daya alam pada masa kini tidak menghilangkan kesempatan generasi mendatang untuk mengetahui keragaman hayati yang sama.
Apabila dikaitkan dengan perkara a quo, Majelis Hakim sebenarnya telah menunjukkan pengakuan terhadap pentingnya prinsip tersebut. Hal ini tercermin dari pertimbangan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa berpotensi menimbulkan dampak destruktif bagi ekosistem yang dapat mempercepat kepunahan satwa langka yang dilindungi negara.
Pertimbangan tersebut seharusnya menjadi parameter penting dalam menentukan berat-ringannya sanksi pidana. Terlebih, kondisi biodiversitas Indonesia saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature Red List (IUCN Red List) tahun 2022 yang dikutip oleh Forest Digest, Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah spesies terancam punah tertinggi hingga mencapai 2.432 spesies.1
Fakta ini menunjukkan bahwa setiap kehilangan individu satwa liar, terutama dari spesies yang telah terancam, tidak dapat dipandang sebagai kerugian yang bersifat individual semata, melainkan sebagai pengurangan nyata atas pilihan ekologis yang seharusnya diwariskan kepada generasi mendatang.
Prinsip kedua, conservation of the quality of the planet, yang menghendaki agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga sehingga generasi mendatang tidak menerima kondisi bumi yang lebih buruk. Dalam perkara ini, pengangkutan ribuan satwa liar termasuk satwa yang ditemukan mati menunjukkan adanya kerusakan kualitas ekologis yang nyata.
Meski demikian, dalam amar putusannya, Majelis Hakim tampak lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku secara personal dibandingkan pemulihan atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Memang, putusan telah memerintahkan penyerahan satwa hidup kepada BKSDA Aceh untuk kepentingan rehabilitasi, serta pemusnahan satwa yang telah mati. Akan tetapi, langkah tersebut masih belum sepenuhnya merepresentasikan perlindungan ekosistem. Salah satu yang patut dicermati adalah terkait dengan pengembalian kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan satwa liar kepada saksi Saifuddin.
Inkonsistensi terlihat ketika Majelis Hakim di satu sisi menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan, tetapi di sisi lain justru mengembalikan kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan satwa liar. Padahal, perampasan sarana kejahatan merupakan salah satu mekanisme penting untuk memutus rantai kejahatan dan memperkuat fungsi preventif pemidanaan.
Selanjutnya, prinsip ketiga, conservation of equitable access menekankan, bahwa setiap generasi memiliki hak yang adil untuk mengakses bisa sumber daya alam. Satwa liar sebagai bagian dari keanekaragaman hayati pada hakikatnya merupakan makhluk hidup yang seharusnya bisa diakses untuk diketahui oleh generasi mendatang.
Dalam perkara a quo, kejahatan terhadap satwa liar memperlihatkan bagaimana sumber daya ekologis dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang. Terdakwa memang hanya berperan sebagai kurir, tetapi pada fakta persidangan motifnya murni bersifat ekonomi transaksional (financial profit oriented) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Namun, tindakan terdakwa tetap menjadi bagian dari rantai distribusi yang menyebabkan akses publik terhadap satwa liar berkurang.
Dalam hal ini, hilangnya satwa liar tidak hanya mengurangi peluang generasi mendatang untuk mengenal spesies tersebut, tetapi juga menghilangkan manfaat ekologis, ilmiah, pendidikan, bahkan nilai kultural yang melekat pada keberadaan satwa dalam ekosistem.
Terlebih spesies-spesies yang menjadi bukti di persidangan merupakan spesies yang dilindungi, dan populasinya sudah semakin terancam. Diantaranya, ada orangutan sumatera dan kakatua jambul kuning yang eksistensinya dikategorikan critically endangered atau terancam kritis berdasarkan IUCN Red List, serta dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) keduanya masuk dalam Appendix I.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan lebih jauh, bahwa Majelis Hakim sepatutnya bisa melihat dari sisi dampak buruknya, jika generasi mendatang akan kehilangan akses untuk mengetahui keanekaragaman hayati, bukan hanya dipertimbangkan dari sisi terdakwa saja.
Refleksi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Satwa Liar
Putusan Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi menunjukkan, bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar yang dilindungi di Indonesia masih belum sepenuhnya mengadopsi prinsip keadilan ekologis antar generasi sebagaimana dikemukakan oleh Edith Brown Weiss, yaitu conservation of options, conservation of the quality of the planet, dan conservation of equitable access.
Ketiga prinsip tersebut menekankan pentingnya menjaga keragaman hayati, kualitas lingkungan hidup, serta akses yang adil terhadap sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Hal ini terlihat dari adanya kecenderungan bahwa kerugian ekologis dalam perkara a quo memang telah diakui dalam pertimbangan Majelis Hakim, tetapi belum sepenuhnya terinternalisasi ke dalam amar putusan yang lebih progresif dan berorientasi ekologis. Akibatnya, muncul kesenjangan antara kesadaran normatif mengenai pentingnya perlindungan ekologis dengan implementasi konkret dalam penjatuhan sanksi pidana. Padahal, pengakuan terhadap prinsip keadilan ekologis antar generasi menjadi penting untuk menempatkan satwa liar bukan semata sebagai objek tindak pidana, melainkan juga sebagai korban kejahatan yang keberadaannya berkaitan erat dengan keberlangsungan ekosistem.
Dalam konteks tersebut, efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar tidak dapat diukur semata-mata dari adanya putusan bersalah atau lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Lebih dari itu, penegakan hukum yang ideal harus mampu menciptakan efek jera, memutus rantai kejahatan perdagangan satwa liar, serta merepresentasikan komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Dengan demikian, putusan pengadilan semestinya tidak hanya menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga manifestasi nyata dari pemulihan terhadap ekosistem alam sebagai bagian keadilan ekologis antar generasi.
















