Jual 93 Kg Penyu Hijau ke Rumah Makan, Sindikat Nelayan Dibekuk Polisi

3 min read
2022-01-13 09:51:21
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sindikat penyelundup penyu hijau (Chelonia mydas) yang beraksi di perairan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan berhasil diungkap oleh aparat gabungan.

Para nelayan tersebut diketahui telah menjual 93 kilogram daging penyu yang telah diawetkan ke salah satu rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Barang bukti yaitu kurang lebih 93 kilogram bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan," ujar Kombes Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangannya di Mapolda Sulsel pada Selasa (11/1).

Kasus ini bermula dari tertangkapnya 4 nelayan yang tengah berburu penyu di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep pada 9 Desember 2021.

Keempat nelayan yang diamankan oleh petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang tersebut berinisial S (49), Z (18), B (54), dan R (71).

Setelah berhasil mengamankan para nelayan yang  merupakan warga Kabupaten Takalar itu, petugas BKKPN Kupang pun melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut.

Alhasil, penyidik Subtipidter Ditreskimsus Polda Sulsel pun kembali menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penadah berinisial K (34) dan R (53) di Jalan Tentara Pelajar, Makassar.

"TKP kedua di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar. Di situlah kita amankan barang bukti 93 kilogram daging penyu," jelas Kombes Komang Suartana dilansir dari Instagram Jurnalwarga.

Senada dengan itu, Kombes Widony Fedri, Dirkrimsus Polda Sulsel pun mengungkapkan bahwa daging-daging yang penyu hijau yang terindikasi dijual ke rumah makan tersebut dipasang harga Rp250 ribu untuk setiap kilogramnya.

Akan tetapi, lanjut Kombes Widony, masyarakat mestinya tahu bahwa penyu merupakan salah satu yang dilindungi.

Berdasarkan perbuatannya itu, tersangka pun dijerat Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tags :
Penyu hijau satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25