Jual 93 Kg Penyu Hijau ke Rumah Makan, Sindikat Nelayan Dibekuk Polisi

Gardaanimalia.com - Sindikat penyelundup penyu hijau (Chelonia mydas) yang beraksi di perairan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan berhasil diungkap oleh aparat gabungan.
Para nelayan tersebut diketahui telah menjual 93 kilogram daging penyu yang telah diawetkan ke salah satu rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Barang bukti yaitu kurang lebih 93 kilogram bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan," ujar Kombes Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangannya di Mapolda Sulsel pada Selasa (11/1).
Kasus ini bermula dari tertangkapnya 4 nelayan yang tengah berburu penyu di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep pada 9 Desember 2021.
Keempat nelayan yang diamankan oleh petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang tersebut berinisial S (49), Z (18), B (54), dan R (71).
Setelah berhasil mengamankan para nelayan yang merupakan warga Kabupaten Takalar itu, petugas BKKPN Kupang pun melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut.
Alhasil, penyidik Subtipidter Ditreskimsus Polda Sulsel pun kembali menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penadah berinisial K (34) dan R (53) di Jalan Tentara Pelajar, Makassar.
"TKP kedua di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar. Di situlah kita amankan barang bukti 93 kilogram daging penyu," jelas Kombes Komang Suartana dilansir dari Instagram Jurnalwarga.
Senada dengan itu, Kombes Widony Fedri, Dirkrimsus Polda Sulsel pun mengungkapkan bahwa daging-daging yang penyu hijau yang terindikasi dijual ke rumah makan tersebut dipasang harga Rp250 ribu untuk setiap kilogramnya.
Akan tetapi, lanjut Kombes Widony, masyarakat mestinya tahu bahwa penyu merupakan salah satu yang dilindungi.
Berdasarkan perbuatannya itu, tersangka pun dijerat Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
