Jual Beli Telur Penyu di Grup Facebook, Satu Tersangka Diamankan

Gardaanimalia.com - Aksi jual beli telur penyu, salah satu komoditas satwa laut yang dilindungi berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (25/4).
Jual beli telur penyu tersebut dilakukan oleh pemiliknya secara online pada salah satu grup media sosial Facebook melalui akun bernama SDM.
Penggagalan aksi perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin.
"Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (6/5).
Adin menjelaskan, bahwa AK, warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.
"Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya," kata Adin.
Menurutnya, tren perdagangan satwa laut dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).
Walaupun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial sudah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun sampai saat ini masih ditemukan pelanggaran jual beli satwa dilindungi.
"Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce," ungkapnya.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya mendorong masyarakat pengguna media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.
"Segera melaporkan kepada kami (KKP) apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut," jelas Adin.
Dalam upaya untuk melindungi satwa laut yang terancam punah tersebut, ujarnya, selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, KKP juga secara intensif melaksanakan program edukasi.
Edukasi yang diperuntukan kepada masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi itu dilakukan terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi.
Hal itu dikarenakan bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.
Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Bangkai Pesut Ditemukan di Pesisir Bangka Barat
02/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
