Jual Burung Nuri asal Papua, Warga Malang Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook berhasil dilakukan oleh Polres Malang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo pada Selasa (03/03/2020)
Seorang pelaku bernama Agus Setiawan (30), warga Jln. Sunan Kalijogo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan petugas bersama dengan barang bukti berupa burung dilindungi asal Papua..
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa penangkapan Agus diawali dari adanya kiriman facebook akun Gombes Mbes yang menawarkan burung dilindungi jenis Nuri bayan.
"Mengetahui hal tersebut, petugas yang tergabung dari polisi dan BKSDA selanjutnya melakukan upaya pembelian dan mengajak pelaku untuk bisa bertemu secara COD (Cash on Delivery)," katanya.
Petugas melakukan penangkapan saat melakukan transaksi dengan pelaku di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas juga mendatangi rumah pelaku saat diketahui masih ada burung lainnya yang disimpan.
Dari tangan pelaku kemudian disita 2 ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dan 1 buah handphone.
Hendri menuturkan pelaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi tersebut dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat.
"Pelaku membeli burung di antaranya Nuri Bayan, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Jambul Kuning, Kasturi, Beo Tua, Masda, dan Juri Pelangi, untuk dijual kembali di Pulau Jawa," tuturnya.
Burung-burung dilindungi itu dimasukkan ke dalam kardus dan dikirim melalui jalur laut dengan tujuan Surabaya, selanjutnya pelaku membawanya ke Malang menggunakan mobil rental.
"Di Malang, pelaku menawarkan burung dilindungi ini melalui grup Facebook Komunitas Burung Kicau Mania Malang Selatan,"ujar Hendri
Dalam perjalanan Agus membawa 25 ekor burung dan terdapat 6 ekor burung yang mati di jalan. Lalu 11 ekor dijual di Surabaya hingga tersisa 8 ekor yang dibawa ke Malang.
"Pelaku membeli burung di Sorong seharga Rp. 300 ribu dan dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu, Rp 900 ribu dan Rp 1.4 juta," lanjut Hendri.
Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya.

Gunakan Metode Hard Release, Tiga Lutung Budeng Dilepas
30/06/23
Miris! Jadi Korban Perburuan, Tubuh Lutung Jawa Ditemukan Terpotong-potong
19/07/21
Jual Burung Nuri asal Papua, Warga Malang Diciduk Polisi
04/03/20
Pelihara Elang, Pencuri ini Dijerat Pasal Berlapis
24/11/19
Bawa Lutung, Penumpang Bus Diamankan BKSDA Jawa Timur
30/11/18
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
