Jual Burung Nuri asal Papua, Warga Malang Diciduk Polisi

3 min read
2020-03-04 13:43:32
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook berhasil dilakukan oleh Polres Malang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo pada Selasa (03/03/2020)

Seorang pelaku bernama Agus Setiawan (30), warga Jln. Sunan Kalijogo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan petugas bersama dengan barang bukti berupa burung dilindungi asal Papua..

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa penangkapan Agus diawali dari adanya kiriman facebook  akun Gombes Mbes yang menawarkan burung dilindungi jenis Nuri bayan.

"Mengetahui hal tersebut, petugas yang tergabung dari polisi dan BKSDA selanjutnya melakukan upaya pembelian dan mengajak pelaku untuk bisa bertemu secara COD (Cash on Delivery)," katanya.

Petugas melakukan penangkapan saat melakukan transaksi dengan pelaku di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas juga mendatangi rumah pelaku saat diketahui masih ada burung lainnya yang disimpan.

Dari tangan pelaku kemudian disita 2 ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dan 1 buah handphone.

Hendri menuturkan pelaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi tersebut dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat.

"Pelaku membeli burung di antaranya Nuri Bayan, Nuri Kepala Hitam, Kakatua Jambul Kuning, Kasturi, Beo Tua, Masda, dan Juri Pelangi, untuk dijual kembali di Pulau Jawa," tuturnya.

Burung-burung dilindungi itu dimasukkan ke dalam kardus dan dikirim melalui jalur laut dengan tujuan Surabaya, selanjutnya pelaku membawanya ke Malang menggunakan mobil rental.

"Di Malang, pelaku menawarkan burung dilindungi ini melalui grup Facebook Komunitas Burung Kicau Mania Malang Selatan,"ujar Hendri

Dalam perjalanan Agus membawa 25 ekor burung dan terdapat 6 ekor burung yang mati di jalan. Lalu 11 ekor dijual di Surabaya hingga tersisa 8 ekor yang dibawa ke Malang.

"Pelaku membeli burung di Sorong seharga Rp. 300 ribu dan dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu, Rp 900 ribu dan Rp 1.4 juta," lanjut Hendri.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya.

Tags :
malang nuri
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25