Jual Owa Ungko, Pelaku Dibekuk BKSDA Sumatera Barat

3 min read
2021-11-01 10:56:36
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tertangkap, terduga tindak pidana perdagangan hewan langka jenis owa ungko (Hylobates agilis) oleh tim BKSDA Sumatera Barat pada Minggu (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial RP (24 tahun) dibekuk di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengatakan bahwa pelaku beralamat di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (1/11).

Perihal barang bukti, tim BKSDA Sumbar mengamankan satu ekor anak owa ungko yang didapati masih dalam keadaan hidup. Kemudian ada dua kepala kijang (Muntiacus) dan satu kepala rusa (Cervidae) yang sudah diawetkan.

Lebih jauh, Ardi menyampaikan "Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, menurut Ardi, RP tertangkap tangan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut, maka ancaman pidana yang dikenakan yaitu maksimal penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BKSDA Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melakukan perdagangan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Karena menurut Ardi, mengasihi satwa tidak sama dengan harus memiliki satwa tersebut. Akan tetapi, sangat bisa diarahkan untuk membantu pelestarian satwa di habitat asli mereka atau di alam liar.

"Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi sudah selayaknya menjaga. Toh, satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita," pungkas Ardi melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan keterangan IUCN, owa ungko dikategorikan sebagai satwa dengan status konservasi terancam (Endangered).

Pun menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 Tahun 2018, owa ungko termasuk salah satu hewan langka dan dilindungi di Indonesia.

Tags :
perdagangan satwa kijang rusa owa ungko hewan dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25