Jual Owa Ungko, Pelaku Dibekuk BKSDA Sumatera Barat

Gardaanimalia.com - Tertangkap, terduga tindak pidana perdagangan hewan langka jenis owa ungko (Hylobates agilis) oleh tim BKSDA Sumatera Barat pada Minggu (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial RP (24 tahun) dibekuk di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengatakan bahwa pelaku beralamat di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (1/11).
Perihal barang bukti, tim BKSDA Sumbar mengamankan satu ekor anak owa ungko yang didapati masih dalam keadaan hidup. Kemudian ada dua kepala kijang (Muntiacus) dan satu kepala rusa (Cervidae) yang sudah diawetkan.
Lebih jauh, Ardi menyampaikan "Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, menurut Ardi, RP tertangkap tangan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut, maka ancaman pidana yang dikenakan yaitu maksimal penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
BKSDA Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melakukan perdagangan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Karena menurut Ardi, mengasihi satwa tidak sama dengan harus memiliki satwa tersebut. Akan tetapi, sangat bisa diarahkan untuk membantu pelestarian satwa di habitat asli mereka atau di alam liar.
"Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi sudah selayaknya menjaga. Toh, satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita," pungkas Ardi melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan keterangan IUCN, owa ungko dikategorikan sebagai satwa dengan status konservasi terancam (Endangered).
Pun menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 Tahun 2018, owa ungko termasuk salah satu hewan langka dan dilindungi di Indonesia.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
