Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas

1418
×

Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas

Share this article
Puluhan burung dalam sangkar yang dimiliki oleh KW dan disita petugas. | Foto: Dok. Gakkum Wilayah Kalimantan
Puluhan burung dalam sangkar yang dimiliki oleh KW dan disita petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

Gardaanimalia.com – Tim operasi gabungan mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku sebagai pemilik 213 ekor burung dilindungi di sebuah rumah yang berlokasi di Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat (26/04/2024).

Tim operasi personel SPORC Brigade Bekantan, Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar) dan Seksi Wilayah I Ketapang mengamankan terduga pelaku berinisial KW (46).

Dalam keterangannya, KW membenarkan bahwa Ia adalah pemilik dari 213 ekor burung dilindungi, serta 352 ekor burung tidak dilindungi.

Terduga pelaku menyatakan, ratusan burung yang Ia pelihara dikumpulkan dengan cara membeli dari penangkap dan penjual burung di berbagai daerah di Kalbar.

Ratusan burung disimpan pelaku di dalam rumah dan halaman belakang rumah. Satwa berada dalam sangkar, kandang, dan beberapa di antaranya dikemas keranjang buah yang siap dikirim.

Pelaku lalu menjual burung-burung itu dengan menawarkannya secara online melalui media sosial.

KW bahkan membenarkan bahwa penjualan satwa miliknya menjangkau hingga luar pulau, di antaranya Banten, dan Jawa Barat.

Gakkum: Tidak Mungkin Satu Orang, Pasti Ada Jaringan

Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah III Pontianak Anton Jumaedi mengaku penangkapan pelaku awalnya diketahui dari laporan masyarakat.

“Jadi ada aduan dari masyarakat, kemudian kita lanjutkan dengan bekerja sama dengan BKSDA Kalbar untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar Anton saat dikonfirmasi Garda Animalia, Selasa (30/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku tertangkap basah melakukan aktivitas yang mencurigakan.

“Pada saat kita melakukan pemeriksaan, terindikasi adanya aktivitas dan perbuatannya memang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga kami mengamankan pelaku dalam rangka meminta keterangan dan proses selanjutnya,” terangnya.

Anton mencurigai tindak kejahatan ini disinyalir tak hanya dilakukan satu pelaku. Hingga kini pihak terkait masih berusaha melakukan penyelidikan lanjutan.

“Untuk sementara kita mengamankan satu orang. Kemarin sempat [ada] dua orang, cuma yang satunya itu tidak cukup bukti untuk kita tindaklanjuti karena memang hanya sebagai pekerja yang membantu. Jadi memang yang paling bertanggungjawab satu orang ini [KW],” beber Anton.

Namun, Anton menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan di hulu maupun hilir. Ia meyakini, perbuatan seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan pasti ada jaringan.

Lima Spesies Merupakan Jenis Dilindungi

Ratusan burung milik KW yang diamankan petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
Ratusan burung milik KW yang diamankan petugas. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

Dari 565 ekor burung yang diamankan, petugas identifikasi BKSDA Kalbar berhasil mengidentifikasi 213 ekor terdiri dari 5 jenis burung dilindungi.

Jenis dilindungi tersebut adalah burung serindit, burung tangkar ongklet, burung cica daun kecil, burung madu sepah-raja, dan burung empuloh paruh-kait. Sementara, burung yang tidak dilindungi terdiri dari 18 jenis.

Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan pertama dalam masa 20 hari sejak penangkapan pelaku.

“Kalau selama ini berjalan, sih, kami punya kewenangan 20 hari. Pertama untuk melakukan penyelidikan, kalau memang penyelidikan kami belum selesai bisa diperpanjang lagi melalui kejaksaan selama 40 hari. Jadi, kami punya kewenangan sekitar 60 hari untuk proses penyelidikan ini hingga nanti tuntas, kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara proses penyelidikan berlangsung, ratusan burung dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Kalbar

“Khusus untuk yang dilindungi karena itu termasuk ke dalam ranah kami tindak pidana, kami sita sebanyak 213 ekor,” paparnya.

Tersangka Diduga Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang

KW, tersangka dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
KW, tersangka dalam kasus ini sedang menjalani pemeriksaan. | Foto: Dok. Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

Status KW yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.

Berdasarkan informasi yang Garda Animalia himpun, KW merupakan seorang pegawai Bea Cukai Ketapang.

Dalam sebuah akun Facebook bernama Andy Gondronk milik KW, terdapat puluhan unggahan foto atau video beragam jenis burung.

Dalam salah satu unggahan bahkan didapati seekor primata langka jenis owa kalimantan.

Mengenai profil tersangka yang diduga merupakan seorang pegawai Bea Cukai, Anton tak banyak memberikan keterangan.

“Kita belum bisa pastikan. Masih kita dalami,” tutupnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments