Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas

Maria
3 min read
2024-05-01 20:47:41
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim operasi gabungan mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku sebagai pemilik 213 ekor burung dilindungi di sebuah rumah yang berlokasi di Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat (26/04/2024).

Tim operasi personel SPORC Brigade Bekantan, Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar) dan Seksi Wilayah I Ketapang mengamankan terduga pelaku berinisial KW (46).

Dalam keterangannya, KW membenarkan bahwa Ia adalah pemilik dari 213 ekor burung dilindungi, serta 352 ekor burung tidak dilindungi.

Terduga pelaku menyatakan, ratusan burung yang Ia pelihara dikumpulkan dengan cara membeli dari penangkap dan penjual burung di berbagai daerah di Kalbar.

Ratusan burung disimpan pelaku di dalam rumah dan halaman belakang rumah. Satwa berada dalam sangkar, kandang, dan beberapa di antaranya dikemas keranjang buah yang siap dikirim.

Pelaku lalu menjual burung-burung itu dengan menawarkannya secara online melalui media sosial.

KW bahkan membenarkan bahwa penjualan satwa miliknya menjangkau hingga luar pulau, di antaranya Banten, dan Jawa Barat.

Gakkum: Tidak Mungkin Satu Orang, Pasti Ada Jaringan


Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah III Pontianak Anton Jumaedi mengaku penangkapan pelaku awalnya diketahui dari laporan masyarakat.

"Jadi ada aduan dari masyarakat, kemudian kita lanjutkan dengan bekerja sama dengan BKSDA Kalbar untuk melakukan pemeriksaan awal," ujar Anton saat dikonfirmasi Garda Animalia, Selasa (30/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku tertangkap basah melakukan aktivitas yang mencurigakan.

"Pada saat kita melakukan pemeriksaan, terindikasi adanya aktivitas dan perbuatannya memang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga kami mengamankan pelaku dalam rangka meminta keterangan dan proses selanjutnya," terangnya.

Anton mencurigai tindak kejahatan ini disinyalir tak hanya dilakukan satu pelaku. Hingga kini pihak terkait masih berusaha melakukan penyelidikan lanjutan.

"Untuk sementara kita mengamankan satu orang. Kemarin sempat [ada] dua orang, cuma yang satunya itu tidak cukup bukti untuk kita tindaklanjuti karena memang hanya sebagai pekerja yang membantu. Jadi memang yang paling bertanggungjawab satu orang ini [KW]," beber Anton.

Namun, Anton menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan di hulu maupun hilir. Ia meyakini, perbuatan seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan pasti ada jaringan.

Lima Spesies Merupakan Jenis Dilindungi




Dari 565 ekor burung yang diamankan, petugas identifikasi BKSDA Kalbar berhasil mengidentifikasi 213 ekor terdiri dari 5 jenis burung dilindungi.

Jenis dilindungi tersebut adalah burung serindit, burung tangkar ongklet, burung cica daun kecil, burung madu sepah-raja, dan burung empuloh paruh-kait. Sementara, burung yang tidak dilindungi terdiri dari 18 jenis.

Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan pertama dalam masa 20 hari sejak penangkapan pelaku.

"Kalau selama ini berjalan, sih, kami punya kewenangan 20 hari. Pertama untuk melakukan penyelidikan, kalau memang penyelidikan kami belum selesai bisa diperpanjang lagi melalui kejaksaan selama 40 hari. Jadi, kami punya kewenangan sekitar 60 hari untuk proses penyelidikan ini hingga nanti tuntas, kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sementara proses penyelidikan berlangsung, ratusan burung dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Kalbar

"Khusus untuk yang dilindungi karena itu termasuk ke dalam ranah kami tindak pidana, kami sita sebanyak 213 ekor," paparnya.

Tersangka Diduga Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang




Status KW yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.

Berdasarkan informasi yang Garda Animalia himpun, KW merupakan seorang pegawai Bea Cukai Ketapang.

Dalam sebuah akun Facebook bernama Andy Gondronk milik KW, terdapat puluhan unggahan foto atau video beragam jenis burung.

Dalam salah satu unggahan bahkan didapati seekor primata langka jenis owa kalimantan.

Mengenai profil tersangka yang diduga merupakan seorang pegawai Bea Cukai, Anton tak banyak memberikan keterangan.

"Kita belum bisa pastikan. Masih kita dalami," tutupnya.

Tags :
pontianak perdagangan ilegal satwa liar balai gakkum perdagangan burung dilindungi balai gakkum wilayah kalimantan ketapang
Writer: Maria
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25