Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Satwa Langka, Dua Pria Asal Medan Terancam Pidana

1480
×

Jual Satwa Langka, Dua Pria Asal Medan Terancam Pidana

Share this article
Dua orang terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Medan karena melakukan kejahatan satwa liar dilindungi. | Foto: Gita/Tribun
Dua orang terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Medan karena melakukan kejahatan satwa liar dilindungi. | Foto: Gita/Tribun

Gardaanimalia.com – Dua orang asal Medan, Aufa Rahmadisya Raya dan Muhammad Afandi didakwa memiliki dan menjual satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/4).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan menerangkan, perkara ini bermula dari informasi yang diterima oleh saksi Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada Minggu (16/1) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat kegiatan tanpa izin telah menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Hal itu berlokasi di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Komplek Griya Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, saksi bersama anggota Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara langsung melakukan penindakan dan menuju lokasi dengan teknik undercover buy.

“Setelah tiba di alamat tersebut tepatnya di rumah terdakwa Aufa, para saksi menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 ekor sanca hijau, dua ekor Emys (kura-kura kaki gajah) atau baning coklat dan 1 ekor anak buaya sinyulong,” ungkapnya.

Menurut keterangan terdakwa, kata JPU, satwa tersebut dalam kuasanya untuk dipelihara yang mana 3 ekor sanca hijau adalah milik orang bernama Iqbal Hasandi, dan merupakan pesanan dari orang bernama Nai Adthakron.

Sementara, dua ekor kura-kura kaki gajah, yaitu 1 ekor titipan dari saksi Muhammad Azzi dan Abbasya untuk dipelihara, dan 1 ekor lagi milik Wendy Permana untuk dijualkan.

“Satu ekor anak buaya sinyulong milik Nai Adthakron yang didapat dari Iqbal Hasandi,” kata Irma Hasibuan.

Dirinya menuturkan, bahwa Nai Adthakron ada memesan 32 ekor anak buaya sinyulong kepada Afandi. Lalu kedua terdakwa menjemput buaya sinyulong tersebut ke rumah Afandi untuk dititipkan di rumah Aufa.

Sebelumnya, pada Kamis (13/1), Afandi mengirim 12 ekor anak buaya sinyulong kepada Faisal, tujuan Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi.

Setelah itu, pada Minggu (16/1), Afandi kembali mengirim 20 ekor anak buaya sinyulong kepada Faisal, dengan tujuan dan menggunakan bus yang sama.

“Atas keterangan terdakwa-terdakwa tersebut saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Afandi, lalu 20 ekor anak buaya sinyulong yang sebelumnya telah terdakwa Muhammad Afandi kirim dan jual ke Bandar Lampung,” kata JPU.

Irma Hasibuan menyebut, bahwa Afandi telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut sejak Agustus 2021.

Adapun 20 ekor anak buaya sinyulong, Afandi diketahui memperoleh satwa dilindungi tersebut dari orang bernama Jotro Mulyo Rejo.

Kemudian, terkait upah yang diterima oleh Aufa selaku orang yang dititipi, di mana ia telah menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa berupa 1 ekor anak buaya sinyulong dan 3 ekor sanca hijau sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan untuk perawatan 2 ekor kura-kura kaki gajah atau baning coklat belum mendapatkan upah dikarenakan belum laku terjual.

Menurut keterangan Edina Emininta Br Ginting yang merupakan Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Sumatera Utara, bahwa hewan-hewan tersebut adalah satwa dilindungi.

Hal tersebut jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sehingga selanjutnya kedua terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments