Jual Satwa Langka, Terdakwa Dituntut Penjara dengan Denda Rp5 Juta

Gardaanimalia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan menuntut terdakwa Reza Febriansyah dengan hukuman 4 bulan penjara atas kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Eka Kurniawan pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/4).
Eka menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa Reza Febriansyah ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat pada Januari lalu.
Reza Febriansyah diamankan saat tertangkap basah membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi, Pontianak. Di mana sejumlah satwa jenis burung tersebut diniatkan terdakwa untuk dijual.
Adapun barang bukti yang disita berupa burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), dan burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda).
Burung tiong emas atau beo (Gracula sp.), burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus Galericulatus), burung tali pocong atau seriwang asia (Terpsiphone paradisi), dan burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).
Semua jenis burung yang menjadi barang bukti, kecuali Terpsiphone paradisi dan Aethopyga temminckii tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Lebih 5.000 Burung Dilepaskan ke Tahura Sultan Adam
12/07/24
Tiga Sangkar Berisi 55 Burung Diangkut Petugas dari Rumah Warga
12/06/24
Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi: Sidang Eks Bupati Langkat Ditunda
05/04/23
Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi akan Disidangkan
19/01/23
Kelompok Masyarakat Sukses Lepasliarkan 1.800 Penyu
09/01/23
BKSDA Pos Jaga Sampit Berhasil Selamatkan 626 Ekor Satwa
04/01/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
