Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Akhirnya, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis Tinggi!

2615
×

Akhirnya, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis Tinggi!

Share this article
Barang bukti kulit harimau sumatera dan beberapa bagian tubuh satwa dilindungi lainnya yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Beni Susanto. | Foto: Imanuel/KupasTuntas
Barang bukti kulit harimau sumatera dan beberapa bagian tubuh satwa dilindungi lainnya yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Beni Susanto. | Foto: Imanuel/KupasTuntas

Gardaanimalia.com – Pelaku perdagangan satwa dilindungi, Beni Susanto akhirnya menerima vonis pada Kamis (27/1) di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun atas tindak pidana memperdagangkan kulit harimau sumatera.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan di laman website SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Beni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan melalui Rivaldo Sianturi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Waluya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

“Putusannya 3 tahun pidana kurungan penjara kemudian denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Jumat (11/2).

Menurut Rivaldo Sianturi, hasil dari persidangan tersebut yaitu JPU Kejari Lampung Selatan dan juga terdakwa menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Terdakwa Beni Susanto, ujarnya, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tinda pidana dengan sengaja memperniagakan kulit satwa dilindungi.

“Pasal yang disangkakannya Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 buah kepala harimau sumatera, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu, dan 120 buah kuku beruang.

Selain itu, polisi juga menyita 30 buah gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 buah cincin yang terbuat dari gading mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, dan 1 buah peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera.

Sementara itu, Rachmat Djati Waluya, JPU Kejari Lampung Selatan yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa peran terdakwa Beni Susanto dalam kasus itu yakni sebagai orang yang memberi kulit harimau sumatera.

“Jadi terdakwa Beni ini adalah orang yang membeli 1 lembar kulit Harimau yang akan dikirim ke kediamannya,” ungkap Rachmat Djati Waluya.

Sebelumnya, pelaku penyelundupan kulit harimau sumatera menuju Pulau Jawa tersebut diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments