Jumlah Kritis, Paruh Rangkong Gading Diselundupkan Untuk Membuat Aksesoris

3 min read
2021-02-11 10:17:39
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil). Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, Titi Rahardianti Purnomo, sebanyak 23 paruh burung diamankan pada Selasa (9/2/2021).

Paruh dari satwa langka itu dibawa oleh salah satu penumpang NamAir yang terbang dari Kalimantan Tengah.

"Paruh burung rangkong ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Kami pun langsung melakukan penahanan," kata Titi.

Pengungkapan ini berawal ketika petugas X-Ray di Bandara Ahmad Yani, Semarang, merasa curiga dengan barang yang ada di sebuah tas. Petugas lalu memeriksa tas tersebut. Di dalamnya ternyata ada paruh burung yang dibungkus dengan plastik dan lakban.

Baca juga: Bangkai Duyung Seberat 140 Kilogram Terdampar di Pantai Pulau Bungkuk

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku akan membawa paruh tersebut ke Sulawesi. Rencananya paruh akan menjadi bahan untuk membuat berbagai aksesoris mulai dari gelang, anting, hingga gantungan kunci.

Rangkong Gading Jadi Target Pemburu


Setelah penemuan ini, petugas Balai Karantina berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Tim dari BKSDA menyatakan bahwa paruh itu berasal dari satwa dilindungi yakni rangkong gading atau enggang gading.



Terpisah, Rimbawanto yang merupakan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengatakan bahwa burung ini masuk dalam daftar Appendiks I. IUCN juga memasukkan burung ini dalam daftar spesies dengan status kritis.

"Itu jenis burung langka jenis paruh rangkong gading di pasar gelap sering diperjualbelikan dengan nilai yang mahal. Sehingga burung ini menjadi target para pemburu," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Merdeka.

Rimbawanto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku telah melanggar UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Tags :
burung enggang gading paruh rangkong gading semarang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25