Jumlah Kritis, Paruh Rangkong Gading Diselundupkan Untuk Membuat Aksesoris

Gardaanimalia.com - Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil). Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, Titi Rahardianti Purnomo, sebanyak 23 paruh burung diamankan pada Selasa (9/2/2021).
Paruh dari satwa langka itu dibawa oleh salah satu penumpang NamAir yang terbang dari Kalimantan Tengah.
"Paruh burung rangkong ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Kami pun langsung melakukan penahanan," kata Titi.
Pengungkapan ini berawal ketika petugas X-Ray di Bandara Ahmad Yani, Semarang, merasa curiga dengan barang yang ada di sebuah tas. Petugas lalu memeriksa tas tersebut. Di dalamnya ternyata ada paruh burung yang dibungkus dengan plastik dan lakban.
Baca juga: Bangkai Duyung Seberat 140 Kilogram Terdampar di Pantai Pulau Bungkuk
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku akan membawa paruh tersebut ke Sulawesi. Rencananya paruh akan menjadi bahan untuk membuat berbagai aksesoris mulai dari gelang, anting, hingga gantungan kunci.
Rangkong Gading Jadi Target Pemburu
Setelah penemuan ini, petugas Balai Karantina berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Tim dari BKSDA menyatakan bahwa paruh itu berasal dari satwa dilindungi yakni rangkong gading atau enggang gading.
Terpisah, Rimbawanto yang merupakan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengatakan bahwa burung ini masuk dalam daftar Appendiks I. IUCN juga memasukkan burung ini dalam daftar spesies dengan status kritis.
"Itu jenis burung langka jenis paruh rangkong gading di pasar gelap sering diperjualbelikan dengan nilai yang mahal. Sehingga burung ini menjadi target para pemburu," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Merdeka.
Rimbawanto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku telah melanggar UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
