Korban Penyelundupan, Penyu Hijau Kini Dikembalikan ke Laut Lepas

3 min read
2022-03-09 17:15:00
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 9 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dikembalikan ke laut usai menjalani rehabilitasi selama hampir 20 hari di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Penyu yang berhasil disita dari seorang nelayan asal Desa Pengambengan, Kamis (17/2) lalu tersebut akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembarana, Bali pada Selasa (8/3).

Pelepasan satwa langka yang dilakukan oleh AKBP Dewa Gde Juliana, Kapolres Jembrana bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Forkopimda Kabupaten Jembrana itu diakui merupakan bagian dari penyelamatan penyu.

“Pelepasliaran ini sebagai langkah menyelamatkan penyu-penyu yang dilindungi itu,” kata AKBP Dewa Gde Juliana dilansir dari Balipuspanews.

Sebelum dikembalikan ke laut lepas, satwa dilindungi tersebut pun telah diberikan suntikan vitamin sebagai upaya untuk melestarikan satwa dilindungi itu.

Kapolres Jembrana mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu hijau tersebut masih tetap berjalan dan kasusnya kini telah masuk ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun rincian ancaman dari masing-masing pasal yaitu, untuk Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, lanjut AKBP Dewa Gde Juliana, untuk Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (4) pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

“Untuk pelepasliaran ini, kami sudah berkoordinasi ke Kejaksaan dan Pengadilan bahwa untuk keselamatan penyu tentu proses hukum tetap berjalan dan penyu dilepasliarkan ke ekosistemnya,” terang Dewa.

Sementara itu, Prawono Meruanto, Kasubag TU BKSDA Bali menyebut bahwa 9 ekor satwa dilindungi itu dilepasliarkan setelah mendapat perawatan dan telah dinyatakan sehat.

“Sebenarnya pelepasliaran efektif dilakukan saat penyu itu ditemukan atau lebih cepat lebih baik, akan tetapi kita harus memastikan kesehatan dari penyu tersebut lebih dahulu,” kata Prawono.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi penangkapan dan penyelundupan penyu. "Jika ada yang tertangkap jaring nelayan, agar dilepaskan karena ini hewan dilindungi,” tuturnya.

Tags :
Penyu hijau penyu penyu dilindungi pelepasliaran satwa penyelundupan penyu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25