Korban Penyelundupan, Penyu Hijau Kini Dikembalikan ke Laut Lepas

Gardaanimalia.com - Sebanyak 9 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dikembalikan ke laut usai menjalani rehabilitasi selama hampir 20 hari di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Penyu yang berhasil disita dari seorang nelayan asal Desa Pengambengan, Kamis (17/2) lalu tersebut akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembarana, Bali pada Selasa (8/3).
Pelepasan satwa langka yang dilakukan oleh AKBP Dewa Gde Juliana, Kapolres Jembrana bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Forkopimda Kabupaten Jembrana itu diakui merupakan bagian dari penyelamatan penyu.
“Pelepasliaran ini sebagai langkah menyelamatkan penyu-penyu yang dilindungi itu,” kata AKBP Dewa Gde Juliana dilansir dari Balipuspanews.
Sebelum dikembalikan ke laut lepas, satwa dilindungi tersebut pun telah diberikan suntikan vitamin sebagai upaya untuk melestarikan satwa dilindungi itu.
Kapolres Jembrana mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu hijau tersebut masih tetap berjalan dan kasusnya kini telah masuk ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun rincian ancaman dari masing-masing pasal yaitu, untuk Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian, lanjut AKBP Dewa Gde Juliana, untuk Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (4) pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Untuk pelepasliaran ini, kami sudah berkoordinasi ke Kejaksaan dan Pengadilan bahwa untuk keselamatan penyu tentu proses hukum tetap berjalan dan penyu dilepasliarkan ke ekosistemnya,” terang Dewa.
Sementara itu, Prawono Meruanto, Kasubag TU BKSDA Bali menyebut bahwa 9 ekor satwa dilindungi itu dilepasliarkan setelah mendapat perawatan dan telah dinyatakan sehat.
“Sebenarnya pelepasliaran efektif dilakukan saat penyu itu ditemukan atau lebih cepat lebih baik, akan tetapi kita harus memastikan kesehatan dari penyu tersebut lebih dahulu,” kata Prawono.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi penangkapan dan penyelundupan penyu. "Jika ada yang tertangkap jaring nelayan, agar dilepaskan karena ini hewan dilindungi,” tuturnya.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
