Kukang di Pekarangan Kini Telah Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang berasal dari masyarakat telah dikembalikan ke habitat alaminya, pada Senin (22/8).
Satwa dilindungi itu dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di blok Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kuningan, Jawa Barat.
Sebelumnya, seorang warga melaporkan temuan kukang kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Sabtu (13/8).
Dalam keterangannya, sang warga mendapati kukang di pekarangan rumah yang terletak di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNGC, Oman Dede Permana menjelaskan, bahwa satwa liar yang dilepasliarkan itu dalam kondisi sehat dan agresif.
Harapnya, hewan dilindungi tersebut bisa menyesuaikan diri dengan cepat di alam liar. "Mudah-mudahan dapat segera beradaptasi dengan habitat barunya," kata Oman, Senin (22/8).
Dia mengatakan, bahwa informasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan tindakan yang dapat menentukan nasib kelestarian satwa liar di masa depan.
"Laporan dari masyarakat akan sangat memengaruhi kehidupan satwa liar yang dilindungi," papar Oman.
Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan satwa liar untuk segera menghubungi BKSDA Jawa Barat, melalui call center 082185588144.
Kukang Jawa Tak Boleh Diperdagangkan
Bernama ilmiah Nycticebus javanicus, kukang jawa adalah primata Strepsirrhini dan spesiesnya tersebar di bagian barat dan tengah Pulau Jawa, Indonesia.
Salah satu habitatnya, yaitu kawasan TNGC di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Sejak 2015-2022, Balai TNGC telah merilis 61 ekor kukang di blok SPTN Wilayah I Kuningan.
Nycticebus javanicus termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Selain itu, satwa liar itu juga dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut sebuah organisasi internasional IUCN Red List, satwa yang memiliki nama Inggris Javan slow loris tersebut berstatus Critically Endangered.
Berdasarkan data Convention International on Trade of Endangered Species, kukang masuk dalam kategori Apendiks I, artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
