Kukang di Pekarangan Kini Telah Dilepasliarkan

3 min read
2022-08-22 18:52:31
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang berasal dari masyarakat telah dikembalikan ke habitat alaminya, pada Senin (22/8).

Satwa dilindungi itu dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di blok Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Kuningan, Jawa Barat.

Sebelumnya, seorang warga melaporkan temuan kukang kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Sabtu (13/8).

Dalam keterangannya, sang warga mendapati kukang di pekarangan rumah yang terletak di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNGC, Oman Dede Permana menjelaskan, bahwa satwa liar yang dilepasliarkan itu dalam kondisi sehat dan agresif.

Harapnya, hewan dilindungi tersebut bisa menyesuaikan diri dengan cepat di alam liar. "Mudah-mudahan dapat segera beradaptasi dengan habitat barunya," kata Oman, Senin (22/8).

Dia mengatakan, bahwa informasi yang disampaikan oleh masyarakat merupakan tindakan yang dapat menentukan nasib kelestarian satwa liar di masa depan.

"Laporan dari masyarakat akan sangat memengaruhi kehidupan satwa liar yang dilindungi," papar Oman.

Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan satwa liar untuk segera menghubungi BKSDA Jawa Barat, melalui call center 082185588144.

Kukang Jawa Tak Boleh Diperdagangkan


Bernama ilmiah Nycticebus javanicus, kukang jawa adalah primata Strepsirrhini dan spesiesnya tersebar di bagian barat dan tengah Pulau Jawa, Indonesia.

Salah satu habitatnya, yaitu kawasan TNGC di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Sejak 2015-2022, Balai TNGC telah merilis 61 ekor kukang di blok SPTN Wilayah I Kuningan.

Nycticebus javanicus termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, satwa liar itu juga dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut sebuah organisasi internasional IUCN Red List, satwa yang memiliki nama Inggris Javan slow loris tersebut berstatus Critically Endangered.

Berdasarkan data Convention International on Trade of Endangered Species, kukang masuk dalam kategori Apendiks I, artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Tags :
kukang kukang jawa hewan kukang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25