Kukang Terjatuh dari Tiang Listrik Berhasil Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Seekor satwa dilindungi jenis kukang akhirnya berhasil dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Gunung Marapi, Jorong Talang Tangah, Nagari Sungai Tarab, Sumatera Barat.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa pelepasliaran satwa tersebut dilakukan oleh tim WRU Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumatera Barat, Senin (13/6).
"Kukang berjenis kelamin jantan yang diperkirakan usia kurang lebih empat tahun itu dikembalikan ke alam setelah dilihat dalam keadaan sehat," ungkap Ardi Andono, Selasa (21/6).
Satwa jenis primata yang memiliki nama ilmiah Nycticebus coucang tersebut berasal dari penyerahan seorang warga Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, yang bernama Giant Maulana Akbar.
Menurut penjelasan Ardi Andono, kukang itu ditemukan warga terjatuh dari tiang listrik sekira pukul 23.00 WIB. Mengetahui satwa tersebut dilindungi, Giant pun melapor kepada petugas WRU Seksi Konservasi Wilayah II.
Ketika menerima laporan itu, petugas pun langsung melakukan penanganan dengan mengamankan satwa untuk kemudian dilepasliarkan.
"Kukang merupakan salah satu satwa yang mengalami penurunan populasi tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan dan sebagai hewan peliharaan eksotis," ungkapnya.
Ia memaparkan, bahwa ancaman terbesar bagi kelestarian satwa tersebut ialah angka populasi yang terus menurun dan kehilangan habitat.
Sementara, lanjut Ardi Andono, untuk mewujudkan alam yang lestari membutuhkan kerja sama yang baik dari setiap orang.
"Perlu saling mengingatkan agar orang-orang di sekitar kita bisa menjaga kelestarian alam terutama satwa yang ada di dalamnya. Mari pelihara kelestarian alam agar kita dapat memiliki masa depan yang lebih baik," imbuhnya.
Nycticebus coucang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, saat ini Nycticebus coucang memiliki status konservasi Critically Endangered atau terancam kritis menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
