Mamalia Laut Terdampar Diduga Akibat Gangguan Lingkungan

Gardaanimalia.com - Paus yang tergeletak di Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali ditemukan dalam kondisi tak hidup, Kamis (7/12/2023).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan satwa berjenis kelamin betina.
Teridentifikasi, satwa tersebut merupakan jenis paus sperma (Physeter macrocephalus) berukuran panjang 10,6 meter dan lebar tubuh bagian tengah 2,25 meter.
Namun, matinya mamalia laut yang diperkirakan telah mati lebih dari tiga hari itu tidak dilakukan pembedahan bagian dalam oleh pihak BKSDA Bali.
"Mengingat tubuh paus sperma mulai membusuk, maka tidak dilakukan nekropsi pada organ bagian dalam paus tersebut," kata Agus, Kamis (7/12/2023) dilansir dari Tempo.
Menurutnya, dokter hewan yang bertugas hanya melakukan pengambilan sampel pada bagian sirip guna pemeriksaan lebih lanjut melalui uji laboratorium.
Agus menyebut, penyebab terdamparnya mamalia dimungkinkan karena faktor alamiah seperti penyakit, navigasi yang salah, atau gangguan lingkungan laut.
"Faktor manusia seperti perubahan iklim, polusi, dan kebisingan juga dapat berkontribusi," terang Agus.
Paus Sperma Berstatus Dilindungi
Pertama kali, paus sperma ditemukan warga pada Kamis (7/12/2023) pukul 14:00 WITA. Pihak BKSDA langsung mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Setelahnya, petugas Resort BKSDA Badung bersama dokter hewan Yayasan JSI dan Yayasan Bali Bersih langsung menuju lokasi untuk pemeriksaan dan upaya evakuasi.
Dia menjelaskan, upaya penguburan bangkai mamalia langsung dilakukan guna menghindari penyebaran penyakit antara satwa dan manusia.
Evakuasi dan penguburan satwa dilakukan bersama dengan masyarakat sekitar, Pemda Badung, DLHK Kabupaten Badung, aparat dari Kelurahan Legian.
Kemudian, juga dibantu oleh pihak lainnya, yaitu pihak dari Life Guard Balawista, Babinkamtibmas, Polairud Polda Bali.
Physeter macrocephalus merupakan mamalia yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Satwa juga dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pihak BKSDA Bali meminta agar area sekitar pantai dijaga dengan baik guna mencegah gangguan yang dapat merugikan paus atau menghambat upaya penyelamatan.

Johny Sebut Pemuda di Punggung Paus Bukan Pemburu
21/06/24
Dua Paus Terdampar, Satu Tak Dapat Diselamatkan
23/02/24
Paus Sperma Kerdil Terdampar di Pantai Bali Berakhir Mati
21/12/23
Mamalia Laut Terdampar Diduga Akibat Gangguan Lingkungan
08/12/23
Paus Mati Ditangani dengan Cara Dekomposisi Alami
16/06/23
Demi Bisa Dikuburkan, Tubuh Paus Dipotong-potong
09/08/22
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
