Gardaanimalia.com - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) mengevakuasi satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) betina yang masuk ke areal perkebunan warga di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan individu orangutan tersebut ditemukan berada di kebun masyarakat dan berpotensi memicu konflik dengan warga. Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penanganan di lapangan.
"Berdasarkan hasil identifikasi, individu yang dievakuasi merupakan orangutan sumatera betina dengan perkiraan usia sekitar 25 tahun. Kondisinya sehat dan masih menunjukkan perilaku liar yang baik," kata Ujang kepada Garda Animalia, Kamis (18/6/2026).
Dia menyebutkan, evakuasi dilakukan pada 15 Juni 2026. Tim kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi satwa sebelum dipindahkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan orangutan tersebut dalam keadaan sehat dan layak untuk dikembalikan ke alam.
“Sehari kemudian, pada 16 Juni 2026, orangutan tersebut ditranslokasikan dan dilepasliarkan ke kawasan hutan yang merupakan habitat alaminya,” ungkap Ujang.
Lanjutnya, lokasi pelepasliaran dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan pakan, keamanan satwa, serta jaraknya dari aktivitas masyarakat.
Menurut Ujang, penanganan cepat diperlukan untuk menghindari risiko konflik antara manusia dan orangutan. Keberadaan satwa liar di kawasan budidaya masyarakat tidak hanya berpotensi membahayakan satwa itu sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi warga.
Kemunculan orangutan di areal perkebunan merupakan fenomena yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan habitat satwa tersebut.
Berkurangnya tutupan hutan, fragmentasi habitat, hingga pergerakan alami individu dalam mencari sumber pakan menjadi faktor yang mendorong orangutan keluar dari kawasan hutan.
BKSDA Aceh dan YEL mengimbau masyarakat untuk tidak mengusir, melukai, maupun menangkap orangutan apabila ditemukan di sekitar kebun atau permukiman.
Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan satwa dilindungi tersebut kepada petugas konservasi agar dapat ditangani sesuai prosedur.
Orangutan sumatera merupakan salah satu kera besar yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Spesies ini berstatus kritis (critically endangered) dalam Daftar Merah IUCN dan dilindungi oleh hukum Indonesia.
Hilangnya habitat akibat deforestasi dan konflik dengan manusia masih menjadi ancaman utama bagi kelangsungan populasi orangutan di alam liar.
Evakuasi dan translokasi individu betina dari Desa Kaloy ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan satwa liar sekaligus menjaga konektivitas populasi orangutan sumatera yang masih bertahan di bentang hutan Aceh.














