Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Agussalim bin Abdul Hamid, warga Desa Pulo Iboih, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, karena terbukti mengangkut ratusan satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Idi dalam sidang perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi yang digelar pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Cakra.
Kata Juru Bicara PN Idi, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a serta Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dalam dakwaan kumulatif,” kata Bayyoumi, Rabu (17/6/2026).
Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi, didampingi hakim anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Aprilianti. Meski menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim tidak membebankan pidana denda kepada terdakwa.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi terdakwa, alat bukti yang diajukan, serta peran dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam perkara tersebut.
Terungkap dari Penindakan Bea Cukai
Dalam persidangan terungkap bahwa Agussalim menerima tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Predy yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia diminta mengangkut satwa liar dari wilayah Medan menuju Aceh.
Satwa-satwa tersebut kemudian dipindahkan ke sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang dikendarai terdakwa di wilayah Aceh Utara.
Namun, saat melintasi Desa Pantee Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kendaraan tersebut dihentikan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang sedang berpatroli. Petugas mencurigai ada upaya penyelundupan melalui pelabuhan tidak resmi di pesisir timur Aceh.
Saat memeriksa, petugas menemukan puluhan koli berisi satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati membeku.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor orangutan sumatera, sebelas ekor nuri ara besar, dua ekor toowa cemerlang, serta berbagai jenis satwa dilindungi lainnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satwa yang telah mati, di antaranya tiga ekor lutung surili, empat ekor nuri bayan, enam ekor nuri ara besar, blangkas, dan sejumlah satwa lain yang disimpan dalam kondisi beku.
Indikasi Sindikat Perdagangan Satwa Liar
Menurut Bayyoumi, fakta persidangan menunjukkan satwa yang disita tidak hanya berasal dari Pulau Sumatera. Sejumlah satwa endemik dari Indonesia Timur juga ditemukan dalam pengiriman tersebut. Di antaranya cendrawasih kecil, cendrawasih botak, julang irian, kangkareng sulawesi hingga kakatua maluku.
“Fakta persidangan menunjukkan satwa yang disita berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini mengindikasikan adanya sindikat perdagangan satwa liar yang terorganisir dan melibatkan jaringan lintas pulau,” ujar Bayyoumi.
Temuan itu memperlihatkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih berlangsung dengan jaringan yang luas, mulai dari daerah asal satwa hingga jalur distribusi yang diduga mengarah ke pasar ilegal.
Satwa Hidup Diserahkan ke BKSDA
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan seluruh satwa hidup yang menjadi barang bukti diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara, bangkai satwa yang disita diperintahkan untuk dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Bayyoumi menjelaskan keputusan pemusnahan tersebut mempertimbangkan kondisi bangkai satwa yang mulai membusuk dan berpotensi menjadi media penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
“Pemusnahan dilakukan demi menjaga sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan perdagangan satwa liar terbesar yang pernah disidangkan di Aceh.
Selain melibatkan satwa endemik Sumatera seperti orangutan, perkara ini juga mengungkap peredaran satwa dilindungi dari berbagai wilayah Indonesia yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar berskala besar.















