Mati Terdampar, Penyu Langka Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

3 min read
2022-05-15 08:18:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor penyu hijau berukuran besar ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (13/5).

Saat ditemukan, satwa laut yang memiliki nama ilmiah Chelonia mydas tersebut sudah dalam kondisi mati. Tempurungnya berlubang dan bagian tubuh lainnya terluka.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima-Dompu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Bambang Dwidarto membenarkan peristiwa tragis tersebut.

"Penyu tersebut jenis penyu hijau dengan nama ilmiah Chelonia mydas dan termasuk satwa yang dilindungi," jelas Bambang, dilansir dari Tribun news.

Peristiwa matinya satwa laut jenis penyu hijau belum pernah ada di perairan Teluk Bima. Ini baru pertama kali terjadi, ungkap Bambang.

Dia pun menjelaskan, informasi terkait kematian satwa dilindungi itu berasal dari penyampaian warga di pantai Kolo yang termasuk dalam perairan Teluk Bima.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera bergegas menurunkan tim menuju lokasi yang disebutkan. "Petugas langsung turun melakukan evakuasi dan identifikasi," ujarnya.

Sesampainya di Pantai Kolo, petugas BKSDA NTB menemukan seekor penyu hijau dalam keadaan mengapung dan telah mati. Petugas pun langsung melakukan evakuasi satwa langka itu ke daratan.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas, penyebab kematian satwa itu diduga karena terkena benturan keras.

Hal itu tampak pada bagian tubuhnya, yaitu luka terbuka pada bagian sisik. Kemudian, tercium dari aroma bau satwa itu diperkirakan sudah mati dalam waktu yang cukup lama.

Dirinya memaparkan, ukuran satwa laut itu bisa mencapai panjang 150 sentimeter sedangkan yang ditemukan di Pantai Kolo tersebut memiliki panjang 105 sentimeter dengan lebar 60 sentimeter.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, prosedur penanganan jenis satwa dilindungi, yaitu usai dilakukan identifikasi langsung dikuburkan bersama kelompok masyarakat setempat.

Setelah dilakukan penguburan satwa, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lokal tentang satwa dilindungi.

Chelonia mydas dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
Penyu hijau satwa dilindungi penyu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25