Melintas di Jalan Besar, Seekor Kukang Jawa Diselamatkan Mahasiswa

Gardaanimalia.com - Seorang mahasiswa STIS Husnul Khotimah Kuningan menemukan seekor kukang jawa (Nycticebus Javanicus) sedang melintas di jalan raya.
Satwa liar dilindungi tersebut ia dapati di sekitar area perkebunan warga Komplek Pondok Pesantren Husnul Khotimah pada malam hari.
Kukang jawa itupun ia serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah III pada Jumat (14/1) untuk dilakukan rehabilitasi satwa sebelum dilepasliarkan.
Tak hanya itu, petugas BKSDA juga akan melakukan observasi dan memastikan kondisi satwa tersebut dalam keadaan sehat sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.
Seorang bernama Farhan yang menyelamatkan satwa dilindungi tersebut menyebut alasan mengapa satwa liar itu ia serahkan ke BKSDA ialah karena, ujarnya, mencintai tidak harus memiliki.
Menurut Farhan, sudah semestinya bagi satwa liar hidup bebas di alam liar dan biarkan satwa bebas demi masa depan generasi yang akan datang.
"Setiap mahluk yang diciptakan pasti ada manfaatnya untuk alam ini. Yuk sama sama berpegangan tangan jaga kehidupan mereka,” ungkap Farhan, dikutip dari Kuninganmass pada Rabu (19/1).
Berdasarkan keterangan Farhan, ia mengatakan bahwa sekali satwa punah dari muka bumi maka dunia akan menjadi tempat yang sepi dan tidak ramah lagi bagi manusia.
Karena itu, tuturnya, manusia mesti memberikan kesempatan bagi satwa liar untuk berkembang biak dan dapat kembali hidup di habitatnya demi mewujudkan keseimbangan ekosistem.
Di sisi lain, Farhan juga menyebut bahwa populasi kukang jawa mengalami penurunan tajam, di mana jumlah satwa langka tersebut menurun secara drastis.
Menurutnya, hal itu disebabkan oleh perburuan liar, baik untuk diperdagangkan maupun sebagai hewan peliharaan eksotis, dan tak jarang juga digunakan untuk obat tradisional.
Saat ini, ujarnya, populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah. Kemudian, kehilangan habitat juga merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa liar.
“Sebagaimana kita ketahui, menurut (Permen KLHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa kukang merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN,” tambah Farhan.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
