Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Membunuh Bekantan dengan Senapan Angin, Seorang Pria Ditangkap Polisi

864
×

Membunuh Bekantan dengan Senapan Angin, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Share this article
Membunuh Bekantan dengan Senapan Angin, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Pelaku pembunuh bekantan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kapuas Barat. Foto: Dok. Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat

Gardaanimalia.com – Kepolisian Sektor Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga membunuh seekor bekantan yang merupakan satwa dilindungi.

Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M mengamankan Samani (31) warga Desa Sei Pitung Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng yang diduga melakukan pembunuhan satwa dilindungi jenis Bekantan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku Samani alias Bapak Rani warga Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat telah kami tangkap beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Senin (15/6).

Dilansir dari www.tribratanews.kalteng.polri.go.id, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari akun instagram @infokalteng. Setelah dilakukan penyelidikan kejadian terjadi pada Sabtu (13/6/2020) pukul 16.00 WIB.

“Mendapatkan kabar tersebut saya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat mengamankan pelaku Samani di rumahnya Desa Sei Pitung RT 01 Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas,” ungkap Kapolsek yang menangkap pelaku pada Minggu (14/6/2020) pukul 07.30 WIB.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit senapan angin, daging mentah satwa dilindungi seberat sekitar 9,3 kilogram dan daging yang sempat dimasak seberat sekitar 3 kilogram dibawa ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments