Gardaanimalia.com – Penyelundupan bekantan hingga kasturi raja berhasil digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) malam.
Dalam peristiwa tersebut, lelaki berinisial MPG (25) ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menerangkan bahwa pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur itu diringkus karena adanya laporan dari masyarakat.
Berangkat dari laporan itu, personel Polsek KPL pun menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih di lokasi yang tak jauh dari Pelabuhan Trisakti.
“Kita selidiki laporan itu, ternyata memang benar. Segera kita lakukan penindakan. Ditemukan satu mobil putih dengan nopol DA 1183 BI,” ucap Sabana Atmojo.
Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa boks berisi satwa dilindungi. Ketika ditanya terkait dokumen pengangkutan, MPG tak dapat menunjukkannya.
“Ternyata satwa dilindungi itu hendak dibawa menuju Pulau Jawa (Surabaya), lalu ke Cikarang melalui jalur laut. Namun, tanpa dilengkapi dokumen,” jelasnya saat jumpa pers, Rabu (13/9/2023).
Barang Bukti Penyelundupan Satwa
Adapun barang bukti satwa yang berhasil diamankan petugas dari tangan MPG, yaitu dua kotak berisi 4 ekor berang-berang, dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor.
Selain itu, terdapat juga dua kotak yang berisi 4 ekor satwa endemik bekantan (Nasalis larvatus), dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor.
“Kemudian burung kasturi raja sebanyak satu ekor yang disimpan dalam boks. Semua satwa yang dilindungi tersebut dalam keadaan hidup,” papar Sabana Atmojo.
Setelahnya, MPG dan barang bukti satwa dilindungi tersebut dibawa petugas ke Markas Polsek KPL Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Dia mengungkapkan, bahwa satwa dilindungi itu didapat dari beberapa daerah di Kalimantan Selatan. MPG berperan sebagai kurir yang diupah Rp500.000 per pengantaran.
“Kita masih lakukan penyidikan. Kita kembangkan lagi, cari pelaku lain lagi karena ini kemungkinan ada jaringannya. Begitu juga dengan keterlibatan yang lain, masih kita pelajari dulu”.
Atas perbuatannya, MPG terancam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, imbuh Sabana Atmojo, MPG juga pernah melakukan penyelundupan satwa liar sebanyak dua kali dan tidak ketahuan.
“Ini kali ketiganya, dan tersangka berhasil kami amankan. Hewan sebelumnya itu sempat burung elang juga yang dia kirim. Mungkin tergantung pesanan,” pungkasnya.