Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Menengok Kalimantan: Menikmati sekaligus Belajar Melestarikan Perairan

2004
×

Menengok Kalimantan: Menikmati sekaligus Belajar Melestarikan Perairan

Share this article
Gambar trawl atau pukat hela yang dilarang untuk digunakan. | Foto: Hilda Meilisa Rinanda/Detik
Gambar trawl atau pukat hela yang dilarang untuk digunakan. | Foto: Hilda Meilisa Rinanda/Detik

Gardaanimalia.com – Jajaran Patroliairud di berbagai lokasi di Jawa Timur berhasil mengungkap 48 kasus penangkapan ikan yang tidak sah (illegal fishing) sepanjang Januari hingga Agustus 2021.

Sebanyak 48 pelaku berhasil diamankan dalam rentetan kasus tersebut. Mereka diamankan lantaran menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, yaitu trawl atau pukat hela.[1]https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5732236/48-kasus-illegal-fishing-terungkap-di-jatim-selama-2021

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pada September di tahun yang sama, enam nelayan di Sabu Raijua ditertibkan petugas lantaran menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan di bawah laut untuk melaut.

Keenam nelayan yang ditertibkan tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam penertiban ini, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menemukan kompresor, serta satwa laut jenis teripang yang rencananya akan dijual ke Kupang.[2]https://www.mongabay.co.id/2021/09/27/gunakan-kompresor-untuk-tangkap-ikan-nelayan-di-sabu-raijua-ditertibkan-kenapa/

Apa sebab dari kedua kasus tersebut?

Pada kasus pertama, trawl atau pukat hela merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini bersifat aktif dan dalam penggunaannya ditarik oleh kapal yang bergerak mengejar gerombolan ikan.

Penggunaannya dilarang karena alat tangkap tersebut dapat menyebabkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.[3]https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5732236/48-kasus-illegal-fishing-terungkap-di-jatim-selama-2021

Ikan-ikan yang tidak menjadi target tangkapan justru ikut masuk ke dalam jaring. Pun, penggunaan jaring ini dapat menyebabkan kerusakan karang.[4]http://dkp.jatimprov.go.id/index.php/2017/08/04/pelarangan-penangkapan-ikan-dengan-menggunakan-alat-penangkapan-ikan-jaring-trawl/

Pelarangan digunakannya pukat ini tertera jelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Pada BAB III peraturan menteri ini, disebutkan secara rinci apa saja Alat Penangkap Ikan (API) yang diperbolehkan dan yang dilarang, sementara pada BAB IV membahas mengenai Alat Bantu Penangkap Ikan (ABPI).

Alasan alat penangkap ikan tertentu dilarang penggunaannya dikarenakan API tersebut mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Poin ini tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1).

Dijelaskan secara lebih rinci pada Pasal 7 Ayat (2) yang dimaksud pada Ayat (1) adalah API yang dapat mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan/atau membahayakan keselamatan pengguna.

Selain itu, dijelaskan pula dalam Pasal 8 bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, racun, listrik dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya juga dilarang.

Pada kasus kedua, selain melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, penggunaan kompresor memiliki dampak negatif terhadap kesehatan nelayan.

Penggunaan alat ini berisiko menyebabkan cacat seumur hidup hingga kematian.[5]https://www.mongabay.co.id/2018/09/20/cerita-tragis-para-nelayan-penyelam-kompresor/

Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menjelaskan bahwa penggunaan kompresor juga sering digunakan bersamaan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti bius ikan.

Menurutnya, perilaku penggunaan alat tangkap yang tak ramah lingkungan tersebut termasuk ke dalam praktik destructive fishing.[6]https://www.mongabay.co.id/2021/09/27/gunakan-kompresor-untuk-tangkap-ikan-nelayan-di-sabu-raijua-ditertibkan-kenapa/

BKKPN Kupang melakukan penertiban terhadap nelayan yang menggunakan kompresor di perairan Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT. | Foto: BKKPN Kupang
BKKPN Kupang melakukan penertiban terhadap nelayan yang menggunakan kompresor di perairan Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT. | Foto: BKKPN Kupang

Kriteria Alat Penangkap Ikan (API) yang ramah lingkungan pernah dirumuskan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 1995 dalam standar Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).

Yaitu, (1) selektivitas alat tangkap, (2) alat tangkap yang digunakan tidak merusak habitat, (3) menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi, dan (4) alat tangkap tidak membahayakan nelayan.

Kemudian, (5) produksi tidak membahayakan konsumen, (6) by catch rendah, (7) dampak terhadap biodiversity rendah, (8) tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi, dan (9) dapat diterima secara sosial.[7]http://pipp.djpt.kkp.go.id/detail_berita/11157

Lalu, bagaimana seharusnya sumber daya perairan ini dimanfaatkan?

Nelayan di Indonesia biasanya memiliki cara tersendiri untuk menangkap ikan dan sebenarnya tak sulit menemukan praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Sebut saja salah satunya bubu. Bubu adalah API tradisional yang banyak digunakan di berbagai daerah. Di Flores, ia disebut wuo[8]https://www.mongabay.co.id/2020/08/11/bubu-alat-tangkap-ikan-tradisional-ramah-lingkungan-yang-digunakan-kembali-di-flores-timur/, sedangkan di Kalimantan Selatan dan suku Kubu disebut lukah.

Bubu terbuat dari bambu yang berfungsi sebagai perangkap ikan. Bentuknya beragam, ada yang persegi, trapesium, silinder, dan lain-lain.

Dalam penggunaannya, ia bisa ditenggelamkan dalam laut dengan menggunakan pemberat maupun diapungkan di permukaan.

Bubu, alat tangkap ikan secara tradisional dari Flores. | Foto: Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia.
Bubu, alat tangkap ikan secara tradisional dari Flores. | Foto: Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

Menengok Alat Tangkap Ikan Kalimantan

Selain lukah, masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan juga memiliki beragam API andalan lain di antaranya tangkalak dan tangguk.

Tangkalak memiliki bahan baku dan bentuk mirip dengan lukah. Bedanya, ia tak memiliki bagian yang berfungsi sebagai perangkap.

Namun cara pemasangannya yang miring sekitar 35 derajat menyebabkan ikan yang sudah masuk ke dalam tangkalak akan sulit keluar.

Agak berbeda dari kedua API lainnya, tangguk berbentuk seperti wadah berukuran agak besar. Ia terbuat dari bambu atau rotan dan digunakan untuk menangkap udang atau ikan yang berukuran kecil di pinggir sungai atau perairan dangkal.

Suku Dayak Ma’anyan yang berdomisili di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, telah menggunakan alat ini secara turun temurun.

Tak hanya untuk menangkap ikan, bentuk dari alat ini juga membuatnya menjadi alat yang multifungsi. Di mana masyarakat juga menggunakannya sebagai tempat untuk meletakkan sayur-sayuran, tempat untuk meniriskan alat makan yang baru dicuci, hingga digunakan untuk menjemur ikan asin.

Masyarakat lokal menyebut kegiatan menangkap ikan dan udang pada siang hari sebagai nikep, sedangkan ngame pada malam hari.

Tanguk digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam air, kemudian mengarahkannya ke bagian pinggir atau ke sela-sela akar pohon yang berada di pinggir anak sungai.[9]https://kalsel.antaranews.com/berita/238272/warga-kalsel-masih-gunakan-alat-tradisional-tangkap-ikan-air-tawar

Tanguk atau tangguk merupakan benda tradisional Kalimantan yang bisa digunakan untuk menangkap ikan. | Foto: Kaskus
Tanguk atau tangguk merupakan benda tradisional Kalimantan yang bisa digunakan untuk menangkap ikan. | Foto: Kaskus

Beberapa alat tradisional yang digunakan di beberapa daerah itu menjadi contoh nyata, bahwa memanfaatkan sumber daya perairan tidak harus dengan cara yang merusak.

Kita tetap dapat menikmati kekayaan sumber daya alam tersebut sekaligus melestarikannya, agar bisa turut dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…