Momen Bahagia! Bayi Orangutan Lahir di SM Lamandau

Gardaanimalia.com - Seekor bayi orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang lahir di area pelepasan Suaka Margasatwa (SM) Lamandau pada Minggu (16/1) lalu diberi nama Besti.
Pemberian nama bayi orangutan ke-101 yang lahir di SM Lamandau tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah mengatakan kelahiran bayi satwa dilindungi itu menjadi tanda keberhasilan pengembangbiakkan (breeding) di wilayah konservasi tersebut.
“Kami mengajak semua pihak baik pemerintah, swasta, LSM, maupun masyarakat untuk semakin peduli akan kelestarian satwa orangutan yang merupakan satwa dilindungi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
Mengingat spesies tersebut sangat langka dan terancam punah, ujar Nur Patria, tentu kelahiran satwa endemik Kalimantan tersebut begitu membahagiakan.
Kabar baik ini pertama kali diketahui oleh Sugih Trianto, Kepala Resort SM Lamandau yang menyaksikan secara langsung pada pukul 15.15 WIB, ketika sang induk bernama Berline sedang makan di Camp Buluh.
Setelah itu, tepat pada Selasa (18/1) petugas Resort SM Lamandau bersama dengan staf Orangutan Foundation (OF-UK) pun melakukan groundcheck di Camp Buluh.
Pada waktu groundcheck, Berline terlihat membawa bayinya menjauh ketika petugas mendekatinya. Sehingga saat itu, petugas belum dapat memastikan jenis kelamin dari anak satwa dilindungi tersebut.
Disampaikan pula bahwa petugas kesulitan mengikuti pergerakan satwa yang terancam punah itu dikarenakan debit air yang sedang tinggi.
Atas kelahiran bayi satwa langka tersebut, petugas SM Lamandau dan OF-UK pun akan terus melakukan pemantauan khususnya orangutan yang memiliki bayi dan yang sedang mengandung agar kesehatannya selalu terjaga.
Orangutan kalimantan merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, orangutan juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
