Nekat Jual Kukang, Reptiler Semarang Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan kukang, dan satwa dilindungi lainnya melalui patroli siber di media sosial Facebook, Jumat (15/10).
Dalam menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polresta Yogyakarta mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Setelah terhimpun, tim langsung melakukan koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta.
Berdasarkan penyelidikan lapangan yang dilakukan Polresta Yogyakarta, hasil menunjukkan bahwa tersangka berada di Semarang, Jawa Tengah. Sehingga petugas berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk melakukan penangkapan.
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran ke wilayah Semarang Timur. Tepat pada pukul 23.30 WIB, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, BKSDA Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang.
Dari hasil giat penindakan, barang bukti satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae) yang merupakan satwa langka dan dilindungi. Kemudian terdapat 1 ekor buaya yang belum teridentifikasi oleh petugas BKSDA Yogyakarta.
"Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Apa yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam mendukung penegakan pelanggaran hukum bidang kehutanan.” Ungkap M. Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Wahyudi, semua satwa dalam kondisi sehat, dan saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan. Sedangkan tersangka ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah Rupiah.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
