Nekat Jual Kukang, Reptiler Semarang Diciduk Polisi

3 min read
2021-10-18 17:48:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan kukang, dan satwa dilindungi lainnya melalui patroli siber di media sosial Facebook, Jumat (15/10).

Dalam menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polresta Yogyakarta mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Setelah terhimpun, tim langsung melakukan koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta.

Berdasarkan penyelidikan lapangan yang dilakukan Polresta Yogyakarta, hasil menunjukkan bahwa tersangka berada di Semarang, Jawa Tengah. Sehingga petugas berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk melakukan penangkapan.

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran ke wilayah Semarang Timur. Tepat pada pukul 23.30 WIB, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, BKSDA Yogyakarta, dan Polrestabes Semarang.

Dari hasil giat penindakan, barang bukti satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae) yang merupakan satwa langka dan dilindungi. Kemudian terdapat 1 ekor buaya yang belum teridentifikasi oleh petugas BKSDA Yogyakarta.



"Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Apa yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam mendukung penegakan pelanggaran hukum bidang kehutanan.” Ungkap M. Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Wahyudi, semua satwa dalam kondisi sehat, dan saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan. Sedangkan tersangka ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah Rupiah.

Tags :
kukang buaya dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Berita
24/03/25