Orangutan Dievakuasi Lantaran Dilaporkan Masuk Kebun Sawit Warga

3 min read
2022-03-04 08:32:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) diselamatkan oleh tim WRU SKW II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Selasa (1/3).

Satwa dengan berat 84 kilogram tersebut diketahui masuk kebun sawit dan kebun nanas milik warga di Kelurahan Mendawai Seberang Kilometer 15.

Usai menerima laporan dari masyarakat setempat, tim WRU SKW II Pangkalan Bun pun langsung melakukan koordinasi dengan Orangutan Foundation International (OFI) untuk menuju lokasi.

Primata endemik Kalimantan berusia 25 tahun tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dan ditemukan dalam keadaan sehat saat tim tiba di lokasi.

Dalam keterangan tertulis, Nur Patria Kurniawan, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah mengatakan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan sumpit untuk membius satwa dilindungi tersebut.

"Orangutan langsung dibius dengan menggunakan sumpitan sebanyak 3 kali. Setelah orangutan tertidur dilakukan pengecekan kesehatan," kata Nur Patria, Rabu (2/3).

Setelah itu, ujarnya, tim lapangan juga melakukan tes antigen terhadap satwa endemik Kalimantan tersebut, dan hasilnya negatif.

Satwa dilindungi tersebut, lanjut Nur Patria, juga telah dinyatakan dalam kondisi sehat. "Kemudian dilakukan tes antigen dengan hasil negatif orangutan dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan," tuturnya.

Saat ini, primata langka itu tengah berada di kandang transit satwa SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah. "Semoga segera dapat dilakukan pelepasliaran dihabitatnya yang lebih baik," pungkasnya.

Orangutan kalimantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lain daripada itu, ia juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan data dari Global Environmental Conservation Organization-WWF Indonesia menyebut bahwa Indonesia memiliki tiga spesies orangutan dengan nama ilmiah Pongo pygmaeus, Pongo abelii, dan Pongo tapanuliensis.

Ketiganya berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah IUCN. Hal ini dikarenakan hilangnya habitat sebagai tempat tinggal primata satu ini.

Sementara, satwa dengan status Appendix I menurut CITES tersebut merupakan satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga regenerasi hutan, yaitu sebagai penebar biji-bijian di hutan.

Tags :
satwa dilindungi orangutan Kalimantan #EvakuasiOrangUtan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25