Orangutan Dievakuasi Lantaran Dilaporkan Masuk Kebun Sawit Warga

Gardaanimalia.com - Seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) diselamatkan oleh tim WRU SKW II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Selasa (1/3).
Satwa dengan berat 84 kilogram tersebut diketahui masuk kebun sawit dan kebun nanas milik warga di Kelurahan Mendawai Seberang Kilometer 15.
Usai menerima laporan dari masyarakat setempat, tim WRU SKW II Pangkalan Bun pun langsung melakukan koordinasi dengan Orangutan Foundation International (OFI) untuk menuju lokasi.
Primata endemik Kalimantan berusia 25 tahun tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dan ditemukan dalam keadaan sehat saat tim tiba di lokasi.
Dalam keterangan tertulis, Nur Patria Kurniawan, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah mengatakan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan sumpit untuk membius satwa dilindungi tersebut.
"Orangutan langsung dibius dengan menggunakan sumpitan sebanyak 3 kali. Setelah orangutan tertidur dilakukan pengecekan kesehatan," kata Nur Patria, Rabu (2/3).
Setelah itu, ujarnya, tim lapangan juga melakukan tes antigen terhadap satwa endemik Kalimantan tersebut, dan hasilnya negatif.
Satwa dilindungi tersebut, lanjut Nur Patria, juga telah dinyatakan dalam kondisi sehat. "Kemudian dilakukan tes antigen dengan hasil negatif orangutan dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan," tuturnya.
Saat ini, primata langka itu tengah berada di kandang transit satwa SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah. "Semoga segera dapat dilakukan pelepasliaran dihabitatnya yang lebih baik," pungkasnya.
Orangutan kalimantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lain daripada itu, ia juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan data dari Global Environmental Conservation Organization-WWF Indonesia menyebut bahwa Indonesia memiliki tiga spesies orangutan dengan nama ilmiah Pongo pygmaeus, Pongo abelii, dan Pongo tapanuliensis.
Ketiganya berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah IUCN. Hal ini dikarenakan hilangnya habitat sebagai tempat tinggal primata satu ini.
Sementara, satwa dengan status Appendix I menurut CITES tersebut merupakan satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga regenerasi hutan, yaitu sebagai penebar biji-bijian di hutan.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
