Pedagang Berani Terang-terangan Jual Satwa Dilindungi, Apa yang Terjadi?

Gardaanimalia.com - Tren kontes dan koleksi burung tampaknya semakin meningkat selama dua tahun belakangan. Hal ini ditandai dengan banyaknya gelaran kontes burung yang diselenggarakan. Tren ini rupanya memicu peningkatan permintaan pasar terhadap jenis burung tertentu dan membuat celah transaksi dan modus perdagangan satwa dilindungi semakin terbuka.
Pada bulan Juni 2020 lalu saya datang ke salah satu pasar hewan di Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya ke Pasar Pasundan. Jam 11.13 WIB, aktivitas pasar tampak lengang. Hanya terlihat beberapa pria dewasa yang membeli pakan burung.
Pasar Pasundan merupakan sentra pasar hewan yang berlokasi di Jln. Lettu Bakrie No. 25, Nyomplong, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Para pembeli yang datang ke pasar ini sebagian besar berasal dari Sukabumi dan sekitarnya. Pembeli dari luar kota biasanya hanya kebetulan mampir. Di pasar ini berbagai macam jenis hewan dan barang yang dibutuhkan hewan dapat dijumpai. Ada burung, ayam, hamster, kura-kura, pakan hingga kandang. Harga yang ditawarkan untuk setiap hewan berbeda, mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 700 ribu.
Pasar Pasundan buka setiap hari pada jam 06.00-18.00 WIB. Terdapat kurang lebih 15 kios atau toko yang menjual hewan dan perlengkapannya. Love bird, burung kacamata, burung kenari, burung merpati batu, dan burung murai merupakan jenis burung yang mendominasi jualan para pedagang di pasar ini.
Baca juga: KLHK: Burung Kakatua Satwa Paling Banyak Diperdagangkan Secara Ilegal
"Untuk jenis burung sendiri, para pedagang mendapatkan pasokan dari Bandung dan daerah luar Jawa Barat. Akan tetapi, ada pula hasil kembangbiak yang dilakukan oleh para pedagang yaitu jenis burung love bird," papar salah satu pedagang di Pasar Pasundan.
Pedagang Terang-terangan Menjajakan Satwa Dilindungi
Ketika menyusuri Pasar Pasundan, saya tertarik dengan salah satu toko yang ternyata menjajakan dan menjual hewan dilindungi secara terang-terangan. Toko itu memajang burung cica daun sayap biru, jalak putih sayap hitam, tangkar ongklet, dan tiong emas. Semua burung tersebut tidak mempunyai ring pada kaki sebagaimana penanda khusus bahwa burung hasil penangkaran atau bukan. Selain itu, ada pula toko lain yang terindikasi menjual jenis burung dilindungi. Toko itu menyimpan beberapa kandang di atas langit-langit yang ditutup dengan kain.
Temuan perdagangan burung di atas hanya merupakan salah satu contoh kasus perdagangan satwa yang dilindungi. Hingga kini, informasi penindakan lebih lanjut terhadap pedagang "nakal" tersebut belum menemui titik terang.
Penegakan Hukum Masih Kurang
Faktor yang memengaruhi lemahnya penegakan hukum di Sukabumi terkait perdagangan satwa dilindungi adalah terbatasnya SDM satuan tugas yang memberantas perdagangan ilegal, dan kurangnya pengawasan terhadap pedagang serta minimnya kegiatan edukasi.
Diperlukan perhatian khusus mengenai tren kontes dan koleksi burung di Indonesia untuk menekan penyelundupan dan perdagangan ilegal burung yang dilindung khususnya di Sukabumi. Cara yang dapat ditempuh, misalnya dengan membuat suatu peraturan daerah mengenai perdagangan satwa, membentuk satuan khusus penegak hukum untuk wilayah Sukabumi sebagai pemantau sekaligus pengendali perdagangan satwa, serta pelibatan peran komunitas pecinta satwa dalam hal edukasi mengenai satwa dilindungi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
