Gardaanimalia.com – Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), burung kakatua (Cacatuidae) adalah satwa dilindungi yang paling banyak diperjualbelikan di pasar gelap dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015-2020). Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Taqiudin, mengatakan ada 61 kasus perdagangan ilegal burung kakatua.
Mengutip dari laman Media Indonesia, Selasa (5/1/2021), ada 187 ekor burung kakatua yang diperdagangankan secara ilegal baik melalui penjualan secara daring maupun langsung.
“Mengenai kerugian materiil kami belum mengudpate. Kalau khusus untuk kakatua di perdagangan resmi berkisar Rp 12 juta per ekor,” ujar Taqiudin.
Baca juga: BAB di Tepi Sungai, Seorang Nenek Digigit Buaya
Tidak hanya Taqiudin, Rasio Ridho Sani yang merupakan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK juga menyampaikan tingginya angka perdagangan satwa liar terutama satwa dilindungi. Menurutnya, jumlahnya justru semakin meningkat.
“Dalam kurun waktu lima tahun sebanyak 232.600 satwa dilindungi dan 15.450 bagian tubuh satwa dilindungi diperdagangkan secara ilegal,” ungkapnya.
Jika dipecah secara lebih detail, perdagangan satwa dilindungi pada tahun 2020 sebanyak 5.180 satwa dan 2.752 bagian tubuh. Jumlah itu melonjak tajam jika dibandingkan dengan angka perdagangan pada tahun sebelumnya. KLHK mencatat ada 1.325 satwa dan 1.799 bagian tubuh yang diperjualbelikan pada tahun 2019.
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa akibat tindak kejahatan ini negara mengalami banyak kerugian. Tidak hanya jika dihitung secara materiil tetapi jika dilihat dari keragaman hayati. Untuk itu, pihaknya akan semakin gencar dalam upaya pencegahan maupun penguatan intelejen.