Pelaku Jual Beli Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling Dibekuk saat Transaksi

Gardaanimalia.com - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan trenggiling (Manis javanica) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut, ungkap AKBP Muhammad Nasution, Kapolres Abdya dibekuk oleh pihak kepolisian pada Selasa (25/1) di Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
“Jadi penangkapan ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 25 Januari lalu,” kata AKBP Nasution saat konferensi pers pada Jumat (11/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tulang belulang harimau sumatera dan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi dari tangan pelaku.
"Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat," jelasnya.
Penangkapan pelaku perdagangan satwa langka ini, ujar AKBP Nasution, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli satu set tulang harimau dan sisik trenggiling di sebuah cafe.
"Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan identitas ketiga pelaku yaitu TN (57), salah seorang warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Selain itu, ada SB (49), seorang warga Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan terakhir warga Abdya berinisial YF (46) seorang sopir asal Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.
"Kalau rincian barang bukti yakni 343,19 gram sisik trenggiling, 1 unit mobil Innova, 1 set tulang belulang harimau sumatera," jelas Kapolres Abdya.
Terkait kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut, ia menyebut bahwa taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang akan dijual itu bernilai Rp150 juta.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus jual beli ilegal satwa langka dalam hal ini harimau sumatera dan trenggiling.
"Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lainnya," ujar AKBP Nasution.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
