Pelaku Jual Beli Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling Dibekuk saat Transaksi

3 min read
2022-02-13 09:31:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan trenggiling (Manis javanica) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut, ungkap AKBP Muhammad Nasution, Kapolres Abdya dibekuk oleh pihak kepolisian pada Selasa (25/1) di Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.

“Jadi penangkapan ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 25 Januari lalu,” kata AKBP Nasution saat konferensi pers pada Jumat (11/2).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tulang belulang harimau sumatera dan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi dari tangan pelaku.

"Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat," jelasnya.

Penangkapan pelaku perdagangan satwa langka ini, ujar AKBP Nasution, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli satu set tulang harimau dan sisik trenggiling di sebuah cafe.

"Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan identitas ketiga pelaku yaitu TN (57), salah seorang warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.

Selain itu, ada SB (49), seorang warga Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan terakhir warga Abdya berinisial YF (46) seorang sopir asal Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

"Kalau rincian barang bukti yakni 343,19 gram sisik trenggiling, 1 unit mobil Innova, 1 set tulang belulang harimau sumatera," jelas Kapolres Abdya.

Terkait kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut, ia menyebut bahwa taksiran sementara kerugian dari barang bukti yang akan dijual itu bernilai Rp150 juta.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus jual beli ilegal satwa langka dalam hal ini harimau sumatera dan trenggiling.

"Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lainnya," ujar AKBP Nasution.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.

Tags :
sisik trenggiling harimau sumatera perdagangan ilegal satwa liar penjual satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25