Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Pelihara Ikan Aligator? Penjara Menanti

3927
×

Pelihara Ikan Aligator? Penjara Menanti

Share this article
Pelihara Ikan Aligator? Penjara Menanti
Ilustrasi ikan aligator. Foto: Rully YK Grup Mancing Mania Jogjakarta

Gardaanimalia.com – Ikan aligator adalah jenis ikan predator yang berasal dari Sungai Amazon. Ikan ini banyak didatangkan ke berbagai negara termasuk Indonesia untuk diperdagangkan dan dipelihara Aligator memiliki ciri-ciri mulut bermoncong seperti buaya dengan badan bulat memanjang. Ikan ini memiliki susunan gigi yang tajam. Habitata alaminya di danau besar, sungai, dan sungai yang berawa. Habitatnya berada di air tawar dan air payau.

Ukuran maksimal dapat mencapai tiga meter dengan berat mencapai lebih dari 150 kilogram. Umumnya ikan ini berwarna cokelat atau kehijauan pada bagian atas tubuhnya. Namun, beberapa jenis memiliki totol berwarna hitam. Bagian bawah perutnya berwarna agak terang. Dagingnya berwarna kemerahan sedangkan telurnya kehitaman.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ikan Predator yang Mengancam Spesies Endemik

Saat ini ada dua genus ikan aligator yang mampu bertahan hidup yaitu Atractosteus dan Lepisosteus. Tiga spesies yang merupakan anggota genus Atractosteus yaitu aligator gar (Atractosteus spatula), cuban gar (Atractosteus tristoechus) dan tropical gar (Atractosteustropicus). Sementara genus Lepisosteus memiliki empat spesies yaitu shortnose gar (Lepisosteus platostomos), longnose gar (Lepisosteus osseus), spotted gar (Lepisosteusoculatus) dan florida spotted gar (Lepisosteus platyrhynchus).

Cuban gar merupakan spesies yang sulit ditemukan dan termasuk ikan yang dilindungi. Namun sebaliknya, spesies yang umum ditemukan dan memiliki populasi banyak adalah spesies aligator gar. Ikan ini memiliki pertumbuhan yang relatif cepat serta seekor induk aligator dapat bertelur sebanyak 400 ribu. Telur tersebut beracun jika dimakan oleh manusia maupun hewan endemik lain bahkan bisa menyebabkan kematian.

Di alam bebas, ikan aligator bisa hidup hingga 50 tahun dan hanya memiliki sedikit predator alami. Pertumbuhannya yang cepat dan sifatnya yang karnivora sangat membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan. (Nadya Andriani, Koordinator Protection of Forest and Fauna, 6 Januari 2020).

Baca juga: Alasan Mengapa Tiong Nias Tak Boleh Punah

Dengan alasan tersebut, ikan aligator gar dilarang diperdagangkan dan dipelihara. Populasinya yang sangat banyak dan tidak terkontrol sangat membahayakan. Ditambah lagi, spesies ini tahan untuk tidak makan hingga beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya. Ikan predator ini juga bersifat oportunis memangsa hewan apa saja yang terdapat di perairan, mulai dari ikan, amfibi, reptil sampai burung air.

Ikan predator ganas yang habitat aslinya bukan di Indonesia dapat menimbulkan dampak ekologi serius karena sifatnya yang invasif dan rakus. Ikan aligator hias ini berpotensi merusak ekosistem asli, mengganggu sistem rantai makanan di alam, serta memangsa satwa-satwa endemik lain di alam.

Ikan Aligator Dilarang Diperlihara dan Diperdagangkan di Indonesia

Peneliti dari Universitas Airlangga Surabaya bekerjasama dengan peneliti Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Udayana Bali menemukan adanya ikan aligator di Sungai Brantas dan kawasan mangrove Bali Utara. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat terkait bahaya masuknya ikan predator asing masih cukup rendah. Kasus ini diduga akibat lalainya para pemilik ikan untuk menjaga hewan peliharaan mereka agar tetap dalam lingkungan terkontrol. Komitmen perlu kembali ditata agar tidak berujung pada bencana ekologi dikemudian hari terutama bagi komunitas perairan lokal.

Jika menemukannya di alam atau diketahui ada yang memelihara ikan aligator, masyarakat diimbau untuk menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Ikan yang diamankan akan dimusnahkan dengan cara diberikan minyak cengkih dengan dosis yang mematikan. Cara ini dianggap paling cocok dan tidak melanggar kesejahteraan hewan atau animal welfare karena ikan tersebut akan langsung mati dan tidak merasakan sakit.

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator hias diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014. Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia. Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Bagi yang melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments