Pelihara Satwa Liar? Tidak! Satwa Lebih Baik #dihutanaja

3 min read
2020-04-22 16:40:13
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Saat ini banyak sekali perbincangan tentang kontroversi kepemilikan satwa liar, sebenernya apasih satwa liar itu? Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, di air dan di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Banyak orang memelihara satwa liar untuk dimanfaatkan dalam hal-hal tertentu, seperti dalam segi ekonomi, transportasi, penelitian dan keamanan.

Secara hukum, satwa liar ini boleh dipelihara asalkan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis satwa liar.

Namun dengan semakin menurunnya populasi satwa liar saat ini di habitatnya, bijakkah memelihara satwa liar untuk kesenangan? Jawabannya adalah tidak!

Kami jabarkan satu-satu alasannya:

Peran Satwa Liar di Alam


Kehidupan satwa liar berperan sangat besar pada ekosistem hutan, sebaliknya hutan juga menyediakan sumber makanan, dan rumah bagi satwa.

Keberadaan hutan dan satwa berjalan saling beriringan dalam meneruskan kehidupan di muka bumi. Tak hanya bagi kehidupan mereka, kehidupan manusia pun bergantung besar pada keberadaan hutan dan satwa liar.

Menurunnya populasi satwa liar dapat merusak kestabilan ekosistem hutan. Tanpa adanya satwa liar, perputaran rantai makanan, penyerbukan bunga, penyebaran biji dan penyuburan tanah tidak dapat berjalan dengan baik.

Tak hanya di darat, Satwa air juga berperan sebagai penyaring zat pencemar air dan membersihkan air. Sehingga membantu menurunkan polusi yang disebabkan oleh manusia.

Populasi yang Menurun


Seiring bertambah pesatnya jumlah penduduk dan kebutuhan dasar manusia, eksploitasi hutan terjadi secara berkelanjutan. Pengawahutanan (deforestasi) dan perburuan satwa liar dilakukan hingga lepas kendali.

Semenjak pembukaan hutan dan mudahnya akses manusia keluar masuk hutan, satwa-satwa diburu dan diperdagangkan secara ilegal di pasar-pasar, beberapa dibunuh karena berkonflik dengan manusia.

Dengan meningkatnya permintaan, secara otomatis akan tinggi pula angka perburuan satwa liar. Hal ini menjadi faktor penurunan populasi satwa di habitatnya.

Perburuan burung secara besar-besaran juga menyebabkan kondisi yang disebut "silent forest," di mana hutan sudah sepi karena tak berpenghuni. Padahal, keberadaan burung merupakan indikator alami kualitas lingkungan.

Kesejahteraan Satwa


Kesejahteraan satwa liar harus diperhatikan apabila dipelihara oleh manusia. Terdapat 5 hak kesejahteraan hewan yang harus dikondisikan pada peliharaan, yaitu:

  1. Bebas dari rasa lapar dan haus

  2. Bebas dari rasa panas dan tidak nyaman

  3. Bebas dari luka, sakit, dan penyakit

  4. Bebas berekspresi sesuai dengan sifat alaminya

  5. Bebas dari rasa takut dan penderitaan/ stres


Selama pemelihara tidak mampu memastikan hak tersebut dapat dipenuhi, maka tidak ada alasan apapun untuk memelihara satwa liar.

Satwa liar pada dasarnya bukan peliharaan. Satwa liar rentan menjadi buas dan membahayakan masyarakat sekitar saat beranjak dewasa. Sifat-sifat liar satwa secara naluri tidak akan hilang sepanjang hidupnya.

Satwa liar pada umumnya tidak terbiasa hidup berdekatan dengan manusia, kebanyakan dari mereka menunjukkan gejala stress, hingga kemudian melukai dirinya sendiri ataupun menyerang manusia.

Banyak pemelihara tidak sanggup mengontrol sifat alami satwa liar yang dipelihara. Sudah banyak kasus pemeliharaan satwa liar berakhir dengan tragedi menyedihkan. Misalnya, Monyet dan Owa yang menyerang warga, harimau yang menyerang pemiliknya ataupun buaya yang membunuh perawatnya.

Pemelihara juga cenderung mengurung satwa-satwa liar dalam kandang yang kebanyakan tidak layak huni.

Sebagian besar juga tidak sanggup membiayai kebutuhan satwa liar yang sangat mahal, pada akhirnya menelantarkan satwa hingga berujung kematian.

Kesehatan


Memelihara satwa liar juga dapat meningkatkan potensi penyebaran penyakit Zoonotic, yaitu pelompatan virus dari satwa ke manusia, seperti yang terjadi pada virus SARS-CoV-2 di pandemi COVID-19.

Faktanya, 75 persen penyakit baru atau yang muncul berasal dari hewan, dan lebih dari 60 persen penyakit menular yang diketahui pada manusia, seperti virus rabies, kurap dan bakteri salmonella, ditularkan dari hewan sesuai yang disampaikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC).

Satwa liar dapat menyimpan penyakit dalam tubuhnya, contohlah Hepatitis, TBC, Toksoplasma, Leptospirosis dan Herpes. Primata dapat menularkan penyakit seperti Hepatitis melalui gigitan dan cakaran, Musang dapat menularkan leptospirosis, sementara Kucing hutan dapat membawa toksoplasma.

Pemeliharaan yang kurang baik meningkatkan potensi satwa menjadi sakit, kalau apes, penyakit yang berada di tubuh satwa liar bisa menular pada pemelihara dan keluarganya.

Etika dan Moral


Memelihara satwa liar bukan hal mudah, perlu komitmen besar dalam merawat dan membesarkannya, sama seperti anak sendiri.

Sama halnya dengan manusia, satwa liar juga butuh kasih sayang dan kebutuhan bersosialisasi dengan sesamanya, seperti primata yang merupakan satwa berkelompok.

Masalahnya kebanyakan masyarakat belum menganggap kesejahteraan satwa sebagai hal yang perlu diperhatikan, masyarakat Indonesia menganggap satwa itu sebagai benda atau properti.

Padahal satwa liar juga makhluk hidup yang perlu diperhatikan haknya, kebutuhannya, kesejahteraannya dan psikologisnya. Ingat, nyawa satwa bukan mainan yang disia-siakan hanya demi kesenangan semata.

Jadi katakan Tidak! untuk pelihara satwa liar.

Kandang dan rumah bukan habitat alami satwa liar. Satwa liar sebaiknya dibiarkan #dihutanaja untuk melaksanakan fungsi alaminya.

Tags :
monyet ekor panjang dihutanaja
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25